Pilkada Tulungagung 2024

Ungkap Keterlibatan 180 Kades di Pilkada Tulungagung, Paslon 03 Minta MK Mendiskualifikasi Paslon 01

Penulis: David Yohanes
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Paslon 03 Pilkada Tulungagung, Hery Widodo membacakan permohonannya dalam sidang di MK, Rabu (8/1/2025).

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dalam sidang ini, pasangan calon (paslon) 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) membacakan permohonannya, diwakili kuasa hukum Hery Widodo SH.

Herry Widodo yang dikonfirmasi lewat telepon mengaku paslon 03 mantap menggugat setelah mendapat bukti awal, Jumat (6/12/2024), sehari setelah rekapitulasi suara yang diadakan KPU Tulungagung. 

“Saat itu pukul 22.30 WIB kami mendapat rekaman suara dari paslon 01 saat kampanye di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo,” ungkap Hery.

Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin mendapatkan suara tertinggi berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tulungagung.

Hery menambahkan, rekaman suara itu ditengarai milik Calon Wakil Bupati Ahmad Baharudin. Di dalamnya menyatakan jika paslon 01 telah didukung 180 kepala desa (kades).

“Dari rekaman itu, kami kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain, kemudian saling menghubungkan setiap temuan dugaan pelanggaran,” sambung Hery

Berdasar bukti-bukti yang didapat, Hery menyebut terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 01. Menurut Hery, semua temuan pelanggaran ini tidak dianggap pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Tulungagung.

Selain para kades, ada keterlibatan perangkat desa yang bergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung untuk pemenangan paslon 01.

“Ada deklarasi Mantap 01, isinya Tulungagung harus linier dengan pemerintah pusat. Bupati harus dari Gerindra seperti presiden Prabowo,” ungkap Hery.

Temuan lain, ada larangan yang dikeluarkan kades kepada selain paslon 01 untuk berkampanye di wilayahnya. Juga ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan paslon 01.

Ada pula warga yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dimintai KTP sebagai bukti.

Karena banyaknya pelanggaran itu,  Hery mengharap MK menunda pemberlakukan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas syarat gugatan.

Paslon Mardinoto memohon hakim MK untuk memerintahkan KPU Tulungagung agar membatalkan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024. 

Selanjutnya KPU Tulungagung diminta mendiskualifikasi paslon 01, dan menetapkan paslon 03 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. “Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Hery membacakan petitum.

Halaman
12

Berita Terkini