Pilkada Tulungagung 2024

Resmi Gugat Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Mardinoto: Selisih Suara Bisa Diabaikan Dalam Gugatan

Penulis: David Yohanes
Editor: irwan sy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti saat mendaftar Pilkada Tulungagung 2024 ke KPU Tulungagung, 27 Agustus 2024 silam.

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 di Pilkada Tulungagung 2024, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Mardinoto, Hery Widodo SH, mengatakan pihaknya menyerahkan kelengkapan berkas perkara yang dibutuhkan pada Rabu (11/12/2024).

“Ada waktu tiga hari untuk melengkapi berkas perkara. Kami akan antarkan besok,” ujar Hery saat dihubungi pada Selasa malam.

Dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Bahardin (Gabah) unggul dengan 50,72 persen suara, sementara Mardinoto mendapat 34,59 persen suara atau selisih 16,13 persen dari suara sah.

Diakui Hery, jika mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka ambang batas syarat gugatan tidak terpenuhi.

Pada pasal 158 disebutkan, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, batas selisih suara yang bisa diterima adalah 0,5 persen dari suara sah.

Namun menurutnya, MK sudah memutus perkara sengketa Pilkada Tulungagung 2024 ini dengan lebih arif dan bijaksana.

Beberapa kali Majelis hakim MK mengesampingkan ketentuan pasal 158 untuk memutus perkara Pilkada.

“Ada sejumlah yurisprudensi yang akan kami jadikan landasan. Kami mohon majelis hakim MK memeriksa perkara, memutus bersamaan dengan pokok perkara,” tegas Hery.

Terkait materi gugatan, menurut Hery sebelumnya sudah disampaikan saksi Mardinoto saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

Saksi Mardinoto menyampaikan empat poin keberatan yang dicatat dalam formulir C Keberatan.

“Ada 4 poin keberatan dari saksi, tapi kami tidak memasukkan poin politik uang. Jadi ada 3 perkara yang kami jadikan dasar,” papar Hery.

Sesuai keberatan saksi, tim Paslon 03 menilai penyelenggara Pilkada melakukan pembiaran aparatur pemerintahan untuk ikut kampanye, sehingga melanggar putusan MK Nomor 163/PUU-XXII/2024.

Hal ini dibuktikan dengan beredarnya video maupun foto kepala desa yang ikut kampanye Paslon.

Kemudian terjadi pembiaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada tanpa terkecuali, tanpa ada upaya pencegahan.

Halaman
12

Berita Terkini