Pilgub Jatim 2024

Jelang Sidang Pendahuluan, Kubu Risma-Gus Hans Harap MK Pelototi Proses Pilgub Jatim 2024

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Aziz, selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans (Risma-Gus Hans) terus bersiap menghadapi tahapan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana tahapan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada akan digelar 8 Januari 2025.

Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz berharap gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan.

MK diharapkan tidak hanya mengukur selisih angka perolehan suara antar paslon. Namun, juga proses Pilgub yang dinilai ada dugaan kecurangan.

"Ini momentum bagi MK untuk tidak sekadar sebagai mahkamah kalkulasi," kata Aziz dikutip, Jumat (27/12/2024). 

Dalam penetapan suara Pilgub Jatim 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim beberapa waktu lalu, Risma-Gus Hans yang merupakan Paslon nomor urut 3 mendapat total 6.743.095 atau setara 32,52 persen. Perolehan tertinggi didapat paslon nomor urut 2, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan hasil 12.192.165 suara atau 58,81 persen. 

Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen.

Pasca penetapan itu, kubu Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan ke MK. Tepatnya, diajukan pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 23.07 WIB.

Aziz yang juga tim hukum Risma-Gus Hans itu berharap, agar MK memperhatikan proses Pilgub Jatim 2024. 

Ujungnya, mereka menginginkan agar hasil Pilgub Jatim 2024 dianulir dan dilakukan diskualifikasi pada Paslon yang dianggap curang.

Hal itu dinilai memungkinkan, karena berkaca pada sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu.

"Artinya, MK memiliki yurisprudensi berkaitan dengan putusan semacam itu," ujar Aziz yang merupakan tokoh asal Madura tersebut. 

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyebut, pihaknya masih menunggu untuk sidang pendahuluan di MK.

Sidang pendahuluan itu, akan digelar setelah pengumuman e-BRPK atau Buku Register Perkara Konstitusi.

"Sidang pendahuluan itu, ada penyampaian mana yang dismissal dan mana yang lanjut," kata Umam saat dihubungi dari Surabaya. 

Dikutip dari Kompas.com, sidang perdana akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025 mendatang. 

Lalu, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja, sejak permohonan diregistrasi dalam e-BRPK yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Pada tahapan pemeriksaan pendahuluan, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. 

Sesuai jadwal tahapan ini berlangsung mulai 8–16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. 

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.

Lalu, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara. 

Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkini