Masih menurut Heroe, banyak pengusaha yang membayar pekerja di bawah UMK, kemudian mengakalinya agar sesuai UMK.
Salah satunya dengan menambahkan bonus maupun penambahan lain ke komponen gaji.
“Padahal bonus itu tidak boleh dicampurkan dengan gaji. Bonus tidak boleh dihitung dalam komponen gaji,” tegas Heroe.
Meski kenaikan 6,5 persen ini tergolong tinggi, namun jika yang dihitung adalah Upah Minimum Sektoral (UMS) maka masih tergolong rendah.
Heroe menyebut, ada sejumlah sektor yang bisa diusulkan di Tulungagung, seperti pekerja pabrik rokok dan kerajinan logam.
Sejauh ini Disnakertrans juga belum menyentuh UMS.
“Memang selama ini kami tidak pernah melakukan pembahasan Upah Minimum Sektoral. Tahun ini seharusnya ada,” pungkas Heroe.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID