SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung di Jawa Timur (Jatim), belum membatas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Padahal, biasanya usulan UMK sudah dilakukan di antara Bulan Oktober dan November.
Namun, hingga kini belum ada nilai penambahan yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
“Mungkin dalam waktu dekat akan kami kumpulkan Dewan Pengupahan,” ucapan singkat Kepala Disnakertrans, Agus Santoso saat ditanya usulan UMK 2025, Sabtu (7/12/2024).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tulungagung, Djoko Heroe S juga mengaku heran dengan lambatnya pengusulan ini.
Namun, menurutnya, semua karena Pemerintah Pusat sudah menetapkan kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Jadi sudah ditetapkan dari pusat. Sepertinya tanpa melibatkan Dewan Pengupahan,” ujar Heroe saat dihubungi lewat telepon.
Lanjutnya, kenaikan UMK 2025 di angka 6,5 persen menjadi rekor tersendiri, karena belum pernah terjadi.
Kenaikan ini juga lebih tinggi dari tahun lalu, yang tercatat di angka 4,07 persen.
Namun Heroe juga khawatir, tingginya kenaikan tanpa kompromi dengan pengusaha akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sebenarnya kalau di Tulungagung, para pekerjanya adem ayem. Tidak pernah mempermasalahkan besaran kenaikan,” ucapnya.
Namun, Heroe juga tidak yakin pengusaha akan melaksanakan penetapan kenaikan UMK ini.
Pengusaha bisa menyatakan tidak mampu, sehingga akan melaksanakan UMK yang lama.
Sementara, pelaksanaan pengupahan selama ini juga banyak mengakali ketentuan UMK.