Berita Tulungagung

Pemerintah Pusat Tetapkan UMK 2025, SPSI Tulungagung Mengaku Belum Diajak Diskusi Soal Kenaikannya

Penulis: David Yohanes
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMK 2025

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung di Jawa Timur (Jatim), belum membatas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Padahal, biasanya usulan UMK sudah dilakukan di antara Bulan Oktober dan November.

Namun, hingga kini belum ada nilai penambahan yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

“Mungkin dalam waktu dekat akan kami kumpulkan Dewan Pengupahan,” ucapan singkat Kepala Disnakertrans, Agus Santoso saat ditanya usulan UMK 2025, Sabtu (7/12/2024).

Ketua  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tulungagung, Djoko Heroe S juga mengaku heran dengan lambatnya pengusulan ini.

Namun, menurutnya, semua karena Pemerintah Pusat sudah menetapkan kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Jadi sudah ditetapkan dari pusat. Sepertinya tanpa melibatkan Dewan Pengupahan,” ujar Heroe saat dihubungi lewat telepon.

Lanjutnya, kenaikan UMK 2025 di angka 6,5 persen menjadi rekor tersendiri, karena belum pernah terjadi.

Kenaikan ini juga lebih tinggi dari tahun lalu, yang tercatat di angka 4,07 persen.

Namun Heroe juga khawatir, tingginya kenaikan tanpa kompromi dengan pengusaha akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sebenarnya kalau di Tulungagung, para pekerjanya adem ayem. Tidak pernah mempermasalahkan besaran kenaikan,” ucapnya.

Namun, Heroe juga tidak yakin pengusaha akan melaksanakan penetapan kenaikan UMK ini.

Pengusaha bisa menyatakan tidak mampu, sehingga akan melaksanakan UMK yang lama.

Sementara, pelaksanaan pengupahan selama ini juga banyak mengakali ketentuan UMK.

Masih menurut Heroe, banyak  pengusaha yang membayar pekerja di bawah UMK, kemudian mengakalinya agar sesuai UMK.

Salah satunya dengan menambahkan bonus maupun penambahan lain ke komponen gaji.

“Padahal bonus itu tidak boleh dicampurkan dengan gaji. Bonus tidak boleh dihitung dalam komponen gaji,” tegas Heroe.

Meski kenaikan 6,5 persen ini tergolong tinggi, namun jika yang dihitung adalah Upah Minimum Sektoral (UMS) maka masih tergolong rendah.

Heroe menyebut, ada sejumlah sektor yang bisa diusulkan di Tulungagung, seperti pekerja pabrik rokok dan kerajinan logam.

Sejauh ini Disnakertrans juga belum menyentuh UMS.

“Memang selama ini kami tidak pernah melakukan pembahasan Upah Minimum Sektoral. Tahun ini seharusnya ada,” pungkas Heroe.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkini