SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pihak keluarga mengklarifikasi terkait peristiwa yang dialami almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang yang meninggal di tangan istrinya, Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) anggota Polres Mojokerto Kota.
Mereka akhirnya berani bicara, setelah hampir tiga bulan dilarang berkomentar di publik, terkait kasus Polwan bakar suami di Mojokerto.
Kakak kandung Briptu Rian, Fortunaria Haryaning Devi mendampingi sang ibu, Sri Mulyaningsih dan didampingi kuasa hukum Haris Eko Cahyono, membeberkan semuanya usai sidang kedua secara daring terdakwa FN di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024).
Ria panggilan akrabnya, mewakili pihak keluarga ingin meluruskan tentang sosok Briptu Rian, yang selama ini tidak diketahui masyarakat, terkait kabar perselingkuhan yang dituduhkan.
"Hanya cuma ingin masyarakat itu tahu, adik saya tidak seperti yang diberitakan di luaran sana kemarin. Dia tidak pernah main perempuan atau selingkuh," kata Ria seraya berlinang air mata.
Ia mengungkapkan, adiknya sejak menikah Februari 2021 lalu, sangat memprioritaskan istri dan anak-anaknya.
"Dia sangat sayang kepada istri dan anaknya, bahkan kesehariannya ia juga terlibat mengasuh anak-anaknya seperti menggendong dan memberikan makan. Foto-foto dikirim ke group keluarga, betapa dia mencintai keluarganya," ungkap Fortunaria Haryaning Devi.
Dirinya mengaku, tidak benar adiknya disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, justru FN yang sering melakukan
KDRT tersebut.
Ia pernah mendapati Briptu Rian saat pulang ke rumah Jombang dalam kondisi wajah dan tangannya lebam, karena dipukul Briptu FN usai ketahuan main judi online (Judol), pada 2022 lalu.
"Adik saya bilang kalau di KDRT oleh Dila, matanya ditonjok, perutnya ditendang, dia sudah tersungkur di bawah, mukanya diludahi. Meski begitu adik saya diam dan tidak membalas," jelasnya.
Menurut Ria, adiknya tidak membalas, karena menahan emosi, karena dia khawatir dengan kondisi istrinya, tidak sebanding jika melawannya.
"Sebenarnya main judi online sudah lama, Dila sudah tahu sebelum menikah. Itupun keluarga tidak tahu, Dila cerita Rian pernah bermain judi online," tegas Ria.
Kuasa hukum Haris Eko Cahyono menyatakan, pihak keluarga Briptu Rian membantah uang gaji ke-13 sebesar Rp 2 juta, yang dituduhkan habis untuk judol itu tidak benar.
Sesuai dakwaan JPU, peristiwa KDRT yang dilakukan Briptu Dila hingga tega membakar suaminya, dilatarbelakangi persoalan gaji ke-13 rekening korban yang tersisa Rp 800 ribu.
"Rekening gaji seluruhnya dipegang Dila, dari penulusuran pihak keluarga, tidak ada mutasi dari rekening Briptu Rian untuk deposito judi online," bebernya.