Menurutnya, Briptu Rian juga pernah melakukan KDRT terhadap Briptu FN, karena Briptu FN kedapatan selingkuh berhubungan dengan pria lain yang merupakan adik letting-nya.
"Buktinya ada chat dan voice note di kakaknya. Justru Briptu Rian adalah sosok yang cinta keluarga," ucap Haris.
Pihaknya berharap, Jaksa menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Briptu FN, sesuai perbuatannya.
"Harapan dari pihak keluarga, kami serahkan kepada pihak kejaksaan, tuntutan bisa objektif bagi korban atau keluarga korban," pungkasnya.
Disinggung soal hak asuh anak, Haris menyebut pihak keluarga korban ingin meminta hak penuh untuk mengasuh anak dari Briptu Rian, yaitu tiga anak dan dua di antaranya anak kembar.
Pihak keluarga juga telah melayangkan permohonan hak asuh anak kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.
"Anak pertama diasuh oleh keluarga Briptu Rian monggo, atau anak yang kembar diberikan keluarga. Apa pun itu pembagiannya kami terima. Kami juga sudah koordinasi Bidkum Polda, dan sudah datang ke kami, cuma ini belum ada keputusan final," jelasnya.
Haris menambahkan, pihaknya melakukan klarifikasi ini, bertujuan untuk keluarga Briptu Rian ingin meluruskan kabar yang selama ini beredar, tanpa menyudutkan pihak mana pun.
Dirinya menegaskan, memang pihak keluarga dilarang menemui siapa pun dan statement di publik usai peristiwa tersebut.
"Sehingga beban moral yang menimpa keluarga korban, berita di lapangan kemarin tidak berimbang. Memang dilarang menemui media mana pun. Kami klarifikasi tidak ada maksud menjelekkan/menyudutkan pihak sebelah. Hanya saja biar beritanya berimbang itu memang sesuai fakta, memang penuturan ibu dan kakak korban seperti itu," tukas Haris.
Untuk diketahui, terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah menjalani sidang secara daring terkait kasus KDRT, membakar suaminya yang juga merupakan anggota Polri.
Jaksa penuntut umum mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID