SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), telah mengusulkan rekomendasi remisi bagi ratusan narapidana menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2025.
Jika permohonan pengurangan masa tahanan tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lembaga terkait lainnya, bakal ada puluhan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) bisa langsung bebas di momen 17 Agustus nanti.
"Usulan itu (Remisi) sudah kami seleksi sesuai persyaratan dan peraturan," ucap Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, terdapat dua kategori remisi yang diusulkan untuk narapidana yakni, remisi umum tujuh belasan dan dasawarsa setiap 10 tahun sekali di momen kemerdekaan. Para narapidana berpotensi mendapatkan remisi dari keduanya.
Total narapidana yang diusulkan akan mendapat remisi umum sebanyak 358 WBP, dan 21 di antaranya bisa bebas saat bertepatan di hari 17 Agustus nanti.
Sedangkan, remisi dasawarsa diusulkan sebanyak 445 narapidana, yang di antaranya 11 berpotensi langsung bebas.
Kriteria narapidana yang berhak mendapat remisi, salah satunya telah dipenjara dalam waktu tertentu, dan untuk potongan masa tahanan tergantung dari masing-masing hukuman.
"Jadi ada narapidana yang memenuhi kriteria, mereka berpotensi akan mendapatkan keduanya (Remisi)," pungkas Rudi.
Rudi menyebut, pihaknya sebatas mengajukan usulan remisi para narapidana lantaran kebijakan pusat untuk menyetujuinya.
"Pastinya akan diperiksa lagi oleh pusat, kalau sudah memenuhi dan sesuai akan turun remisi pada 17 Agustus nanti," tukasnya.