Sormin pun mengaku sedang mencari landasan hukum untuk menangkap Rudy Soik.
"Kita lagi mencari aturan hukum (untuk penahanan)," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polri usai membongkar mafia BBM di Kota Kupang, NTT.
Pemecatan itu menuai kontroversi.
Rudy Soik merupakan anggota polisi yang getol mengungkap sejumlah kasus di NTT, terutama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terakhir, ia mengungkap mafia BBM di Kota Kupang yang membuat dirinya dipecat.
Pernyataan Polisi
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy membenarkan pemecatan Ipda Rudy Soik pada Jumat (11/10/2024) malam.
"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy kala itu.
Alasan Rudy dipecat, lanjut Ariasandy, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Ia memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy Soik, kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasand, pemecatan Ipda RUdy Soik melalui proses panjang.
Dari 12 kasus pelanggaran selama bertugas, tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini lah yang membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.