SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tulungagung mengaku geram karena masih ada baliho calon bupati (cabup) lain yang menggunakan logo partai berlambang banteng itu. Padahal calon yang ikut kontestasi Pilkada 2024 tersebut tidak diusung PDIP.
Baliho ini masih didapati secara sporadis di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung.“Hari ini masuk laporan dari Kecamatan Pucanglaban, ditemukan di 4 titik,” ujar Wakil Ketua PDIP Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto, Rabu (25/9/2024).
Logo PDIP itu tercetak dengan gambar Gatut Sunu Wibowo, calon bupati nomor urut 1. Sebelumnya Gatut merupakan kader PDIP namun gagal mendapatkan rekomendasi partai, kemudian mencalonkan diri lewat Gerindra, Golkar dan PKS.
Baliho itu dipasang untuk personal branding jauh sebelum perebutan rekomendasi partai. Namun setelah masuk hari pertama kampanye, masih banyak baliho berlogo PDIP yang belum dicopot.
Padahal menurut Wiwik, sebelumnya sudah ada kesepakatan di Bawaslu Tulungagung pada Jumat (13/9/2024). Tim Gatut Sunu diminta menurunkan seluruh baliho itu dan diberi waktu sampai Rabu (18/9/2024).
“Saat itu kami menawarkan diri untuk membersihkan seluruh baliho yang masih ada, tetapi tidak disepakati,” sambung Wiwik.
Wiwik menegaskan, PDIP memegang kesepakatan dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan seluruh paslon dan partai pengusung itu.
Setelah tanggal 18 September 2024, maka penertiban baliho yang masih ada menjadi domain penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan KPU dibantu Satpol PP.
Namun ternyata sampai sepekan setelah tenggat waktu berakhir, masih ditemui baliho calon lain yang menggunakan logo PDIP. “Kami menuntut untuk dibersihkan sesuai kesepakatan. Tetapi responsnya seperti apa, kami belum tahu,” tegas Wiwik.
Menurut Wiwik, penertiban baliho yang mencatut logo PDIP ini sebenarnya sangat mudah. Alasannya, unsur penyelenggara Pemilu ada sampai di tingkat desa, sementara personel Trantib sudah ada di setiap kecamatan.
Mereka bisa menertibkan setiap baliho yang melanggar di wilayahnya masing-masing. “Sampai hari pertama kampanye, Satpol PP dan penyelenggara Pemilu kok diam saja? Artinya ini tidak konsisten dengan kesepakatan,” ucap Wiwik.
PDIP akan melakukan upaya hukum jika tidak ada langkah nyata sesuai kesepakatan di Bawaslu. Wiwik menyatakan, PDIP akan melapor ke Bawaslu pusat terkait pencatutan logo partai.
Pihaknya juga akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan alasan wanprestasi terhadap klausul kesepakatan yang dimediasi Bawaslu.
“Kalau dibiarkan abai selama kampanye, ini tidak fair. Kami curiga ada kepentingan pada paslon di luar paslon kami,” pungkas Wiwik. *****