"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."
5. Diancam HRD
Singkat cerita, HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.
"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang mal," kata Andry menirukan ucapan LW.
Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.
Bahkan ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.
"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry.
Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.
Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.
Warga Mandala ini sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.
Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.
Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji.
"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."
"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.
6. LBH Medan Turun Tangan