SURYA.CO.ID - Inilah fakta-fakta kasus Andry Pramana, karyawan resto yang dipecat setelah makan nasi sisa untuk sahur.
Hingga saat ini kasus Andry Pramana masih jadi sorotan.
Diketahui, Andry merupakan karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.
Ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja setelah ketahuan memakan nasi sisa kurang layak dari restoran untuk sahur.
Sejak kasus ini viral, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun turun tangan menangani kasus tersebut.
LBH Medan merasa, kasus Andry Pramana ini terbilang aneh. Mengingat, pihak perusahaan tidak memberi peringatan terlebih dulu sebelum akhirnya memecat Andry.
Berikut fakta lengkap kasus Andry Pramana, karyawan resto yang dipecat setelah makan nasi sisa untuk sahur.
1. Makan Nasi Sisa untuk Sahur
Peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.
Saat itu Andry berinisiatif memasak nasi sisa dari restoran menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.
Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.
Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.
"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Profil LBH Medan yang Bantu Andry Pramana, Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur
"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuh anak bungsu dari tiga bersaudara itu.
"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry.