SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Arsul Sani, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ikut menangani sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keikutsertaan Arsul Sani ini menjadi sorotan karena latar belakangnya yang mantan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bahkan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddigie secara terang-terangan meminta agar Arsul Sani tidak ikut dalam daftar hakim MK yang menangani sengketa Pemilu 2024.
"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024).
Namun, pendapat Jimly itu tidak sama dengan Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin.
Baca juga: Nasib Sandiaga Uno Setelah PPP Tak Lolos ke Senayan, Diledek Menteri Bahlil, Dapat Nasehat Jokowi
Menurut Miftahul Arifin, keikutsertaan Arsul Sani dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu dikhwatirkan berlebihan.
Sebab, yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu taat pada konstitusi.
"Saya meyakini tidak akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan lantaran Arsul Sani pernah aktif di partai politik (parpol). Sangat tidak baik kalau Mahkamah Konstitusi (MK) selalu ditarik-tarik ke politik, karena bagaiamana marwah dan kehormatan MK harus dijaga," kata Miftah kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, publik harus memberi kepercayaan penuh kepada hakim-hakim Konstitusi, karena bagaiamanapun Hakim Konstitusi sudah disumpah untuk memutus perkara dengan jujur, adil, objektif dan penuh tanggung jawab.
"Hakim Konstitusi telah menjalani uji kelayakan di DPR RI. Dan Arsul Sani disebutkan pernah menyatakan komitmennya dalam menjaga independensi, integritas dan imparsialitas sebagai hakim MK," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, jika ada pihak yang tidak memperbolehkan Arsul Sani ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden maupun pileg tentu tidak tepat, karena Hakim Konstitusi akan berkurang.
"Keikutsertaan Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilu baik presiden maupun pileg nanti sangat krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil tersebut," ungkapnya.
Selain itu, Arsul Sani bukanlah Hakim Kontitusi pertama yang berlatar belakang orang parpol.
Sebelum-sebelumnya MK pernah dipimpin Hamdan Zoelva yang merupakan mantan kader salah satu partai politik.
"Sejarah mencatat dia pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen," jelasnya.