SURYA.co.id - Beginilah nasib Kapolda yang disebut-sebut mau bersaksi untuk Ganjar-Mahfud dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolda tersebut tampaknya tak akan bisa memberikan kesaksiannya seperti yang digembar-gemborkan pihak TPN Ganjar-Mahfud.
Pasalnya, menurut kubu Ganjar-Mahfud, Kapolri tak mengizinkannya untuk jadi saksi.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung mengungkapkan, kepala kepolisian daerah (kapolda) yang hendak dihadirkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memperoleh izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Update Kapolda Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TKN Prabowo-Gibran Ragu Akurasi Bukti
"Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," kata Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024), melansir dari Kompas.com.
Namun demikian, Todung tetap merahasiakan nama kapolda yang rencananya dihadirkan ke sidang MK tersebut.
Dia juga masih menutup nama-nama saksi yang bakal diajukan, walau menyebut ada puluhan orang yang akan dibawa ke hadapan sidang MK.
"Saya enggak mau menyebut, tapi kita punya saksi cukup banyak, kita akan menyeleksi semuanya," ujar Todung.
Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia ini juga mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan saksi yang mau hadir di sidang MK karena banyak dari mereka yang ketakutan.
Padahal, menurut Todung, orang-orang yang diincar untuk menjadi saksi tersebut mengalami dan menyaksikan secara langsung dugaan kecurangan yang terjadi sepanjang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saya enggak ngerti takut kenapa, tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat, ada monster mungkin," kata Todung.
Baca juga: Misteri Siapa Kapolda Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Kapolri dan Kompolnas Penasaran
Sebelumnya, sosok kapolda yang akan dihadirkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini menjadi teka-teki besar.
Sosok kapolda ini diungkapkan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, dalam keterangannya pada Senin (11/3/2024).
Sosok kapolda ini masuk dalam daftar saksi yang ada di gugatan yang akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.
Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," tandas Henry.
Baca juga: Sosok Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi yang Siap Nginap di Kantor saat Sengketa Pilpres 2024
Pernyataan Henry ini memantik reaksi sejumlah pihak.
Terbaru, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Polri akan patuh kepada perundang-undangan.
"Tentu kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Trunoyudo kemudian menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan soal netralitas Polri.
Hal tersebut, kata Trunoyudo, merupakan komitmen Polri dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara, dan menjaga profesionalisme dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
"Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024," ujar dia.
Baca juga: Respon Mesra Titiek Soeharto ke Prabowo Subianto saat Sang Mantan Menang Pilpres 2024 Satu Putaran
Reaksi Kapolri
Sama halnya dengan masyarakat, Kapolri Listyo Sigit ternyata juga penasaran dengan sosok Kapolda yang digadang bakal jadi saksi gugatan Pilpres 2024 oleh TPN Ganjar-Mahfud.
Sigit awalnya mengatakan akan memberikan izin kepada Kapolda tersebut apabila dihadirkan ke MK.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya. Ya kita lihat, Kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan," kata Sigit.
Awak media kemudian menanyakan lagi perihal apakah sudah ada komunikasi dengan sosok Kapolda tersebut atau belum.
Sigit justru mengaku menunggu siapa nama Kapolda dimaksud.
"Lha, saya justru menunggu namanya siapa," kata Sigit.
Sigit sebelumnya mengatakan masih menunggu sosok Kapolda tersebut.
Baca juga: Cerita Pilu Gadis Cari Ibu yang Hilang usai Jadi TKW, Ayah Setia Menunggu Meski Ditinggal 14 Tahun
Namun, ia menegaskan apabila ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 maka akan diproses.
"Tentunya posisi kami apalagi terkait dengan isu saksi dari kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja," kata Sigit.
"Apabila memang betul ada, melanggar, ya kita proses. Namun kalau memang tidak ada, kita tunggu saja seluruh hasil, dan kita do'akan seluruh tahapan baik KPU, MK dan pengumuman resmi semuanya dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima masyarakat," sambung dia.
Sigit juga menegaskan pihaknya terus memantau setiap tahapan penghitungan suara baik dari level PPK hingga KPU setiap hari.
Ia mengatakan semua pihak mendorong untuk bisa tepat waktu.
"Tentunya selesai dari perhitungan tersebut, ada mekanisme selanjutnya terhadap yang tidak puas dengan hasil yang kemudian dibuka ruang untuk mengajukan gugatan ke KPU baik sengketa yang membahas tentang pilpres maupun yang membahas tentang pileg," kata Sigit.
"Tentunya berbagai macam isu, akan dibawa dan ruang itu dibuka di MK. Namun demikian tentunya semuanya harus membawa bukti, dan saya kira itu mekanisme yang sudah diatur di MK," sambung dia.