Pilpres 2024

Sosok Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi yang Siap Nginap di Kantor saat Sengketa Pilpres 2024

Inilah sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang menyatakan siap menginap di kantor saat sengketa Pilpres 2024.

laman MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang Siap Nginap di Kantor saat Sengketa Pilpres 2024. 

SURYA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan pihaknya siap menginap di kantor saat sengketa Pilpres 2024.

Seperti diketahui, MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.

"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, melansir dari Tribunnews.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Rekam Jejak Prabowo-Gibran yang Menang Pilpres 2024 Satu Putaran dengan Total 58 Persen Suara

Ia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.

Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung.

Karena itu, ia mengatakan, ada kemungkinan menginap di kantor.

"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).

Enny mengungkapkan, para hakim dapat beristirahat di ruangan masing-masing hakim MK.

"Supaya efisien biasanya tidur di kantor daripada balik larut malam. (Tidur) di ruang masing-masing hakim. Ruang istirahat yang melekat dengan ruang kerja," jelasnya.

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Hak Angket? Rencana Pembongkaran Dugaan Kecurangan dalam Pilpres 2024 yang TSM

Sosok Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959. 

Karier Suhartoyo sebagai penegak hukum dimulai ketika menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.

Ia kemudian dipercaya menjadi hakim pengadilan di beberapa kota hingga 2011.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved