Pilpres 2024

UPDATE Real Count KPU Prabowo-Gibran 58,62 Persen, Ganjar Serukan Hak Angket di DPR Soal Kecurangan

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar menyerukan partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI. 

SURYA.CO.ID - Perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus melejit meninggalkan dua paslon lain dalam hasil hitung suara KPU (real count) yang diupdate di situs resmi pada Selasa (20/2/2024).

Hingga pukul 07.00 suara Prabowo-Gibran sudah mencapai 56.931.332 suara atau 58,62 persen dari data yang masuk. 

Data yang masuk sudah ada 593012 TPS dari 823236 TPS yang sudah direkap atau mencpai 72,03 persen. 

Perolehan suara Prabowo Gibran ini pun jauh meninggalkan paslon lain, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang meraih 23.569.339 suara atau 24,27 persen dari total suara masuk. 

Sementara pasangan Ganjar Pranowo- Mahfud MD hanya meraih 16.520.064 suara atau 17,11 persen. 

Baca juga: Sosok Lucius Karus yang Anggap Aneh Ancaman PDIP Tak Lantik Caleg Suaranya Tak Linier Ganjar-Mahfud

Data lain menunjukkan suara Prabowo-Gibran sudah unggul hampir provinsi.

Hanya ada dua provinsi yang dimenangkan Anies-Cak Imin yakni Aceh dan Sumatera Barat. 

Di Aceh, Anies-Cak Imin meraih 1.430.257 suara, unggul dari Prabowo-Gibran yang hanya meraih 399.146 suara.

Sementara Ganjar-Mahfud hanya meraih 43.009 suara. 

Sementara di Sumatera Barat, Anies-Cak Imin meraih 964.032 suara.

Sementara Prabowo-Gibran meraih 660.370 suara dan Ganjar-Mahfud 68.592 suara. 

Meski perolehan suara Ganjar-Mahfud jauh tertinggal di bawah, capres Ganjar Pranowo tidak menyerah. 

Terbaru, dia menyerukan partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI. 

Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024. 

Halaman
123

Berita Terkini