Pilpres 2024
Sosok Lucius Karus yang Anggap Aneh Ancaman PDIP Tak Lantik Caleg Suaranya Tak Linier Ganjar-Mahfud
Lucius Karus, menilai aneh langkah PDI Perjuangan mengancam calon anggota legislatif (caleg) tidak dilantik sebagai anggota dewan jika suaranya tidak
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menilai aneh langkah PDI Perjuangan mengancam calon anggota legislatif (caleg) tidak dilantik sebagai anggota dewan jika perolehan suaranya tidak linier dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelumnya, beredar surat instruksi dari DPP PDI-P kepada caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia untuk memenangkan PDI-P dan pasangan Ganjar-Mahfud dari tingkat TPS hingga provinsi.
Dalam surat itu, DPP menginstruksikan agar suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud harus linier dengan para caleg, bahkan lebih besar.
Bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linier, DPP PDI-P akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih.
Terkait hal ini, Lucius Karus menilai sikap PDI-P itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: Update Hasil Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Unggul 65 Persen, Ganjar-Mahfud Kalah Telak di Madura
Sebab, UU Pemilu mengatur bahwa penetapan calon terpilih adalah kewenangan KPU, bukan partai politik.
"Aneh aja itu aturan kalau dibaca dalam konteks prosedur penentuan dan penetapan calon terpilih berdasarkan UU Pemilu. Bagaimana bisa partai yang menentukan apakah seorang caleg terpilih bisa dilantik atau tidak?" kata Lucius Karus kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
Berdasarkan Pasal 246 UU Pemilu, penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya bisa dilakukan dalam empat kondisi, yakni bila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.
Kemudian, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan, serta terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, Lucius menekankan bahwa partai politik tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa caleg yang dilantik sebagai anggota dewan.
"Kalau pakai kebijakan internal PDI-P soal perolehan suara harus linear dengan pencapaian suara capres yang diusung PDI-P, ya bisa-bisa tak ada caleg PDI-P yang bisa dilantik pada 1 Oktober 2024," kata Lucius.
"Entah siapa yang akhirnya mengisi kursi parlemen PDI-P itu akhirnya jika memakai syarat suara caleg harus linear dengan suara calon presiden dan wakil presiden dari PDI-P," imbuh dia.
Lucius berpandangan, instruksi dari PDI-P agar perolehan suara caleg dan pasangan capres-cawapres mesti liner adalah strategi partai agar para caleg ikut mengampanyekan kandidat yang diusung, bukan diri mereka sendiri.
"Cuma ya itu, caleg kan bisanya hanya berkampanye saja. Yang akhirnya menentukan siapa yang akan dipilih oleh pemilih tetap saja adalah pemilih sendiri," ujar Lucius.
Sebelumnya, Politikus PDI-P Aria Bima mengakui adanya surat instruksi tersebut.
Lucius Karus
Formappi
Suara Ganjar-Mahfud
Pilpres 2024
PDI Perjuangan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.