SURYA.CO.ID, MAGETAN - Pria berinisial DN (27), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, enggan mengakui jika telah menyetubuhi remaja perempuan inisial N (17), asal Kecamatan Maospati.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo membeberkan, kejadian ini berawal ketika orang tua korban, mendengar putrinya menangis di kamar pada 6 Oktober 2023.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu ibu korban bertanya kepada anaknya, lalu korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka,” ujar AKP Budi Kuncahyo, Kamis (8/2/2024).
Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban langsung mencari pelaku untuk meminta menikahi korban.
Sebelumnya, pelaku juga datang ke rumah korban bersama orang tuanya, dengan maksud melamar korban pada bulan Oktober 2023.
AKP Budi Kuncahyo menambahkan, tak kunjung putrinya dinikahi, pelapor kemudian berusaha menagih janji tersangka yang berprofesi sebagai kuli serabutan itu.
“Pelapor, korban, tersangka dan orang tua kedua belah pihak mendatangi Dinas PPKB PP mengajukan izin pernikahan, karena korban masih di bawah umur,” imbuhnya.
Pada saat pengajuan tersebut, lanjut dia, tersangka ingkar janji dan membantah telah berbuat tidak senonoh kepada korban.
Sehingga, izin menikah ditolak dan keduanya gagal menikah.
“Akhirnya, orang tua korban melapor ke Polres Magetan. Tersangka saat ini sudah ditahan,” ungkap AKP Budi.
Pihaknya, lanjut AKP Budi, mengantongi beberapa barang bukti berupa pakaian dalam milik korban, serta maupun bukti visum korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.