Dokter Gadungan di Surabaya

AKHIR KISAH Dokter Gadungan Susanto Lolos Hukuman Maksimal tapi Masih Mengiba, Ini Sepak Terjangnya

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter gadungan Susanto akhirnya lolos dari hukuman maksimal. Majelis hakim PN Surabaya memvonisnya 3,5 tahun penjara.

Bahkan, karena aksi ini, dokter gadungan Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan

Hal ini diketahui saat Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Sugeng Subagyo menelusuri jejak Susanto seusai mendapat laporan dari rumah sakit tempatnya bekerja pada tahun 2011.

Berikut rekam jejak Susanto selengkapnya: 

Baca juga: BIODATA Susanto Dokter Gadungan 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya, Pernah Dibui karena Grogi Saat Operasi

1. Bekerja di RS Gunung Sawo

Susanto (kiri atas) saat menjalani sidang dokter gadungan secara online di PN Surabaya (surya.co.id/tony hermawan)

Tim Reskrim Polres Kutai Timur bersama tersangka Susanto berangkat ke Yogyakarta, 23 Maret 2011.

Setibanya di Yogyakarta, tim langsung menuju Temanggung.

Saat dilakukan pengecekan di RS Gunung Sawo, diketahui tersangka pernah bekerja selama 2 bulan, yaitu Februari sampai April 2008.

Setelah dari Temanggung, tim bergerak ke Semarang.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dr Eko Adhi Pangarsa yang asli di RS Karyadi Semarang. Kemudian dilakukan penelusuran alamat tinggal tersangka di Kecamatan Ngalihan, Semarang," katanya dikutip dari Tribun Kaltim pada 2011.

Hasilnya, tuan rumah kost tidak berada di lokasi, sedangkan tetangga kanan dan kiri rumah kost tidak mengenal tersangka.

2. Jadi Dirut RS

Dikutip dari Tribun Kaltim (grup surya.co.id), Susanto yang hanya lulusan SMA ini pernah bekerja di RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah. 

AKP Sugeng Subagyo yang memimpin tim penyidik yang membawa tersangka dokter gadungan, Susanto, melakukan penelusuran ke rumah M.Abdul Rauf, selaku Ketua Yayasan RS Habibullah. 

Diketahui Susanto pernah diangkat sebagai Dirut tahun 2008.

Setelah itu ia  pamit ke Surabaya, dan tidak muncul lagi.

Halaman
1234

Berita Terkini