SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dokter gadungan Susanto tak mampu menyembunyikan kesedihan begitu mendengar dirinya dituntut penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Sulistyo, Senin (18/9/2023).
Sambil menahan tangis, penipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini memohon kepada majelis hakim. Dia ingin agar ketika vonis mendapat hukuman ringan.
"Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.
Usai menangis, Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.
Baca juga: BREAKING NEWS Ini Tuntutan Hukuman untuk Susanto, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya
Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.
Tonggani pun memberi saran, agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.
Susanto dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu, Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC.
Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri, lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.
Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika manajemen akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.
Ternyata, aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah beraksi di 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.
Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun, yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada.