Dalam sidang sebelumnya, Susanto berusaha membela diri.
Argumentasinya yang digunakan terpaksa menjadi dokter gadungan karena harus menafkahi anak, orang tua, dan mantan istri, tapi tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pria asal Grobogan Jawa Tengah itu telah membuat surat pembelaan dari dalam Lapas Sidoarjo.
Lalu dia membaca surat itu dengan ekspresi memelas. Sampai-sampai dia menangis.
"Mohon izin Yang Mulia dan Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto.
Susanto kemudian mengutarakan nekat menjadi dokter gadungan karena kepepet. Dia harus menjadi tulang punggung bagi anak, mantan istri, dan orang tuanya. Namun, dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat menjelaskan alasannya secara rinci itu Suara Susanto sangat lirih. Bicara pun terisak-isak.
"Saya mohon kebijaksanaan, Yang Mulia bisa diberi vonis ringan," ucapnya.
Terkait pledoi Susanto ini, jaksa penuntut umum, Ugik Ramantyo menyatakan Santoso musti dihukum sesuai tuntutan.
"Sehubungan dengan adanya permohonan terdakwa kami penuntut umum menyatakan bahwa pledoi terdakwa tidak beralasan, karena dalam pembuktian keterangan saksi, terdakwa, surat, dan barang bukti terdakwa melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri," ucap Ugik.
"Maka berdasarkan hal-hal tersebut kami memohon kepada Majelis Hakim atau Yang Mulia untuk menolak pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan Penuntut Umum tetap pada tuntutan," imbuh Ugi.
Pernyataan Jaksa Ugi saat itu langsung dibalas Susanto. Dia tetap ngeyel enggan dihukum berat.
"Saya tetap pada pembelaan Yang Mulia. Perbuatan saya memang salah tapi mohon jangan divonis 4 tahun Yang Mulia," ucap Susanto dengan ekspresi memelas.
Rekam Jejak Dokter Gadungan Susanto
Ternyata sebelum menjadi dokter gadungan di klinik K3 RS PHC, Susanto telah menipu 7 instansi kesehatan di Jawa Tengah dan Kalimantan.