Berita Jember

Insentif Guru Ngaji di Jember Gagal Dicairkan Pada Awal APBD 2023, Ini yang Diungkap Anggota DPRD

Honor untuk 23 ribu guru ngaji di Kabupaten Jember, gagal dicairkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal 2023.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Jember bersama Bagian Kesra. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Honor untuk 23 ribu guru ngaji di Kabupaten Jember, rupanya gagal dicairkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal 2023.

Gagalnya pencarian anggaran sebesar Rp 39 miliar tersebut, terkuak saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember, Rabu (31/5/2023).

Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengaku heran, sebab dalih Bagian Kesra tidak bisa mencairkan dana insentif guru ngaji tahun 2023 itu selalu berubah-ubah.

"Pertama, katanya, ada perbup tentang bansos yang tidak membolehkan. Tetapi pertanyaannya, kenapa pada tahun 2021 dan 2022 itu bisa dicairkan," ujar Ardi.

Menurutnya, Komisi D DPRD Jember sudah mencoba menekan agar Bagian Kesra segera mencairkan insentif guru ngaji ini. Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini beralasan butuh fatwa legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Sekarang kajari sudah memutuskan dan membolehkan legal opinion itu, kemudian masih menunggu keputusan Kejati. Kami menilai, ini adalah ketidaksiapan Kesra mengelola honor guru ngaji," tegas Ardi.

Alasan yang selanjutnya, kata Ardi, Bagian Kesra ogah mencairkan honor tersebut, katanya telah melakukan studi tiru di beberapa kota hingga konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau tahun kemarin, menggunakan kode rekening kerohanian, kata BPKP tidak boleh. Katanya harus menggunakan kode rekening pengelolaan keuangan khusus," tuturnya.

Anggota Fraksi Gerindra ini menilai , berbagai alasan Bagian Kesra terkesan hanya untuk mengulur waktu saja. Sehingga, membuat honor guru ngaji tidak bisa dicairkan pada awal penggunaan APBD 2023.

"Belum lagi proses verifikasi dan validasi data yang sudah masuk. Sehingga tidak ada ruang dan waktu untuk dieksekusi di APBD awal," paparnya.

Maka dari itu, Ardi memastikan kalau pencarian honor guru ngaji ini akan terlaksana di akhir tahun 2023, melalui perubahan APBD.

"Di APBD awal itu tidak bisa, saya pastikan itu akan bisa dieksekusi di P-APBD. Pembahasan P-APBD mungkin akan dilakukan mulai bulan Juni dan Juli itu," urainya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember, Gembong Konsul Alam merasa prihatin dengan gagalnya pencarian honor guru ngaji ini. Padahal, hal tersebut merupakan janji yang dibuat oleh Pemkab Jember sendiri.

"Sering kami dapat keluhandari para guru ngaji, menanyakan kepastian honornya. Supaya ini tidak menjadi harapan palsu, kami memutuskan honor guru ngaji insya Allah akan bisa diterima akhir tahun," imbuhnya.

Gembong juga mendorong agar Bagian Kesra Pemkab Jember serius dalam mengelola honor guru ngaji ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved