Setelah memastikan identitas Udin dan usianya, polisi pun bisa melanjutkan penyidikan dan membuat BAP.
Singkat cerita, Udin akhirnya disidang di PN Surabaya dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Blitar.
Alif menambahkan, sampai putusan dibacakan oleh majelis hakim, Udin belum memiliki dokumen adminduk. Maka dia pun bertanya-tanya, kelak apabila Udin sudah menjalani masa hukuman, bagaimana dia bisa mendapatkan dokumen adminduk tersebut?
Padahal dengan dokumen itu, setidaknya Udin bisa memulai kehidupan yang baru dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, misalnya akses terhadap layanan BPJS Kesehatan dan bansos.
“Kalaupun mau numpang KK agar bisa punya KTP, siapa yang kira-kira bersedia menampung?” tanya Alif.