SURYA.co.id | SURABAYA - Udin (bukan nama sebenarnya) hanya bisa menurut saat polisi membawanya ke Mapolda Jatim.
Saat itu awal Juni 2021.
Beberapa bulan sebelumnya, dia dilaporkan oleh seorang pria asal Surabaya.
Pria 45 tahun yang tak dikenal Udin itu melaporkan Udin karena telah membawa kabur anak perempuannya serta melakukan tindakan pencabulan terhadap remaja 14 tahun tersebut.
Baca juga: Dokumen Adminduk dan Pendampingan, Kunci ABH Membuka Masa Depan
Meski telah dilaporkan beberapa bulan sebelumnya, namun Udin baru ditangkap polisi pada awal Juni 2021.
Selama rentang waktu tersebut Udin bukannya kabur atau menghindari polisi. Tapi dia memang selalu berpindah-pindah tempat.
Berkelana dari satu jalanan ke jalanan lainnya. Mengamen di sebuah traffic light lalu berpindah ke traffic light lainnya.
Baginya, hidup berpindah-pindah tempat tanpa tujuan adalah pilihan hidupnya sebagai anak punk. Hidup bebas, katanya.
Udin juga tak tahu di mana keluarganya sekarang. Lebih tepatnya, dia tak peduli di mana orangtua dan saudara-saudaranya sekarang.
Selama menghabiskan waktu di jalanan, harta yang dia bawa hanya pakaian di tubuhnya serta beberapa potong pakaian lain yang dia simpan di dalam tas kumal.
Semula, dia tak tahu alasan polisi menangkapnya. Namun setelah diberitahu, dia pun hanya bisa pasrah digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tanpa Dokumen Adminduk, Sulit Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum
Kepada polisi, Udin mengaku berkenalan dengan seorang remaja perempuan berinisial M pada pertengahan 2020 silam.
Perkenalan itu terjalin lewat media sosial Facebook.
Setelah merasa cukup nyaman satu sama lain meski hanya secara virtual, Udin memberanikan diri mengajak M untuk pergi bersamanya. Mengamen dan menghabiskan waktu di jalanan, tanpa aturan dan tentu tanpa rencana.
Tak disangka, ajakan itu bersambut. M bersedia. Singkat kata, pada 20 Agustus 2021, mereka pun bertemu di kawasan Flyover Wonokromo, Surabaya.