Kisah ABH Tanpa Dokumen Adminduk

Tanpa Dokumen Adminduk, Sulit Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

sebagai pemegang masa depan, masih ada ABH (anak berhadapan hukum) yang saat ini keberadaannya tidak tercatat oleh negara karena tak memiliki adminduk

surabaya.tribunnews.com/eben haezer
Coretan di dinding Kedai Kopi Kala Rasa yang dikelola SCCC Surabaya 

"Bisa Jadi jumlah anak-anak hanya 30% dari penduduk Indonesia, namun mereka adalah 100% dari masa depan bangsa dan negara'.

SURYA.co.id | SURABAYA - Kalimat itu tertulis di salah satu sisi tembok kedai kopi yang dikelola Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Surabaya.

Kedai Kopi Kala Rasa namanya.

Kedai kopi ini berada di bilangan Babatan, kecamatan Wiyung, Surabaya.

Selain kalimat tersebut, masih ada beberapa baris kalimat lagi di sisi dinding lainnya. Namun temanya serupa. Soal anak.

Kedai kopi tersebut memang sengaja didirikan SCCC sebagai ruang bagi anak-anak dampingan SCCC untuk belajar bersosialisasi, berkreasi, dan bekerja. 

Anak-anak dampingan lembaga tersebut merupakan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

"Apapun status mereka ketika berhadapan dengan hukum, anak harus dilindungi," ujar Tis'at Afriyandi, Direktur SCCC, saat ditemui pekan lalu.

Pernyataan Tis'at ini sudah cukup untuk.mendefinisikan makna dari kalimat yang tertulis di salah satu sisi tembok kedai kopi tersebut.

Baginya, anak-anak adalah pemegang masa depan. Karenanya, mereka berhak dilindungi. Apapun statusnya.

“Dalam konteks anak berhadapan hukum, ada tiga kelompok anak. Yang pertama adalah anak sebagai pelaku, kemudian anak sebagai korban, dan yang ketiga anak sebagai saksi,” tuturnya.

Namun, sebagai pemegang masa depan, masih ada ABH (anak berhadapan hukum) yang saat ini keberadaannya tidak tercatat oleh negara.

Bisa disebut demikian karena mereka memang tak punya dokumen-dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang menandakan bahwa nama mereka tercatat sebagai warga negara.

"Masih ada ABH yang belum punya adminduk sama sekali seperti KK, KTP, atau Akte Kelahiran. Bahkan kami baru saja mendampingi salah satunya," kata pengacara berambut gondrong itu sambil mengaduk segelas kopi hitam.

Tis’at melanjutkan, ketiadaan dokumen adminduk pada anak berhadapan hukum, memiliki konsekuensi terhadap proses hukum yang harus mereka jalani. Setidaknya, ketiadaan dokumen adminduk itu menyebabkan sulitnya mewujudkan kepastian hukum bagi mereka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved