Berita Probolinggo

Fakta Baru yang Terungkap Dibalik Aksi Keji Suami Bakar Istri dan Anak Hidup-hidup di Probolinggo

Fakta baru terungkap dibalik kasus suami bakar istri, saat pelaku menjalani pemeriksaan di Polresta Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danedra Kusumawardana
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari menunjukkan barang bukti suami bakar istri dan anak hidup-hidup, Kamis (30/9/2021). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kasus suami tega membakar istri dan anak perempuannya hidup-hidup bermotif cemburu buta.

Fakta itu terungkap, usai pelaku, Adi Susanto (31) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo menjalani pemeriksaan di Polresta Probolinggo.

"Pertengkaran antara pelaku dan korban berujung pembakaran, lantaran keduanya saling cemburu. Di mana si korban diduga berselingkuh dengan laki-laki lain," kata Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari, Kamis (30/9/2021).

Jauhari menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban menikah siri setahun lalu.

Berjalannya waktu, rumah tangga Adi dan istri sirinya, Siti Maimunah (31) warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, berjalan tak harmonis. Keduanya kerap terlibat pertengkaran.

"Korban dan pelaku sering bertengkar. Puncak kemarahan pelaku saat kejadian (pembakaran) itu," terangnya.

Lebih lanjut, Jauhari menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu (29/9) pagi, korban pamit untuk memeriksakan kandungannya di salah satu bidan.

Namun, pelaku tidak memberikan izin. Pelaku berniat mengantarkan korban seusai pulang kerja mengantarkan pasir ke Desa Bayeman.

Sepulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB, korban ternyata sudah tidak ada di rumah.

Adi sempat mencari keberadaan Siti ke rumah mertua di desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Sang mertua memberi tahu bahwa Siti sudah pulang.

Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di jalan. Keduanya pun terlibat cekcok.

Adi makin naik darah ketika melihat Siti membawa tas berisikan pakaian.

Adi kalut lalu putar balik untuk membeli bensin dan disimpan ke dalam botol.

"Pelaku kembali mengejar korban. Pelaku berhasil menyusul korban dan menghentikan paksa laju motornya. Terjadilah aksi pembakaran tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Suami di Probolinggo Tega Bakar Istri dan Anak, Perangkat Desa Sebut Gara-gara Urusan Ranjang

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Saat ini, Adi telah meringkuk di dalam jeruji besi Polresta Probolinggo.

Pelaku disangkakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved