Berita Viral

Harta Kekayaan Sudewo, Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan dan Kini Terseret Kasus Korupsi di KPK

Terungkap harta kekayaan Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah yang menolak mundur meski didemo puluhan ribu warganya pada Rabu (13/8/2025). 

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
TERSERET KASUS - Bupati Pati, Sudewo terancam dimakzulkan setelah DPRD menyepakati penggunaan hak angket. Sudewo juga terseret kasus korupsi yang ditangani KPK. Segini harta kekayaannya. 

SURYA.CO.ID - Terungkap harta kekayaan Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah yang menolak mundur meski didemo puluhan ribu warganya pada Rabu (13/8/2025). 

Sudewo kini justru tersandung kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seperti diketahui, Sudewo didesak mundur setelah membuat kebijakan kontroversial yaitu menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Meski akhirnya kebijakan itu dicabut, namun puluhan ribu warga masih menggelar demonstrasi besar-besaran di alun-alun hingga kantor bupati pada Rabu (13/8/2025).

Buntutnya, Sudewo juga terancam dimakzulkan setelah DPRD Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membentuk hak angket.

Baca juga: Ditengah Desakan Mundur, Bupati Pati Sudewo Terjerat Dugaan Terima Dana Korupsi DJKA, KPK Benarkan

Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota. 

Dia mengatakan dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.

"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," ujar Badrudin.

Kendati desakan mundur sudah di depan mata, Sudewo masih bersikukuh untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Pati.

Dia menegaskan menolak tuntutan warga karena menurutnya, dirinya hanya bisa dilengserkan berdasarkan mekanisme formal alih-alih melalui aksi demonstrasi.

"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu, Semua ada mekanisme," kata Sudewo, dikutip dari video yang diterima Tribunnews.com.

Sementara soal usulan pemakzulan, Sudewo mengungkapkan akan menghormati langkah dari DPRD Pati.

"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujarnya.

Ia juga memastikan siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil dewan dan siap memberi keterangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved