Berita Viral

Awal Mula DPRD Pati Gelar Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Dikepung dan Diabsen Fisik Demonstran

DPRD Pati bentuk Pansus Hak Angket untuk selidiki Bupati Sudewo. Proses pemakzulan dimulai di bawah tekanan massa.

Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
HAK ANGKET - Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyerahkan kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dokumen berisi data pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati Sudewo. 

SURYA.co.id - Kisruh politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencapai titik krusial pada 13 Agustus 2025. Ribuan warga turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Di tengah tekanan publik yang memuncak, DPRD Pati akhirnya menggelar rapat paripurna dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan bupati.

Kebijakan yang menjadi pemicu utama adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Kenaikan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) pada 18 Mei 2025.

Dalam wawancara dengan KOMPAS TV, Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo mengatakan kalau DPRD tidak pernah diajak konsultasi atau diberi informasi sebelumnya.

“Kami tidak tahu sama sekali. Tiba-tiba kami menerima surat tembusan dari bupati. Tidak ada komunikasi atau konsultasi dari bupati ke DPRD sebelum Perbup itu diterbitkan,” ujar Teguh dalam wawancara bersama Kompas TV, Kamis (14/08/2025) dalam acara sapa pagi.

Baca juga: Sosok Ketua DPRD Pati yang Setujui Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Buntut Demo Warga Ricuh

Pimpinan DPRD sempat mengingatkan bupati secara lisan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak. Namun, Sudewo menanggapi dengan menyatakan bahwa kebijakan sudah dibahas bersama tokoh masyarakat dan kepala desa.

Ironisnya, DPRD justru mengetahui Perbup tersebut dari media sosial. Surat resmi baru sampai beberapa hari kemudian.

Ketidakhadiran komunikasi antara eksekutif dan legislatif menjadi awal dari ketegangan yang terus membesar.

Lalu, aksi unjuk rasa memuncak pada 13 Agustus.

Awal Mula Rapat Paripurna

Pada Rabu, 14 Agustus 2025, Gedung DPRD Pati dikepung massa sejak pagi.

Menurut Teguh, para anggota dewan sebetulnya sudah berada di kantor untuk mengantisipasi situasi. Namun, massa mendobrak pintu dan menarik mereka ke ruang paripurna.

“Kami tidak ada persiapan sama sekali, bahkan tidak ada absensi atau undangan. Gedung DPRD sudah dikepung,” kata Teguh.

“Massa memaksa kami untuk segera mengadakan rapat,” lanjutnya.

Rapat tersebut memenuhi kuorum. Dari 50 anggota DPRD, 42 hadir. Bahkan, demonstran sendiri yang melakukan absensi fisik dengan meminta para anggota berdiri satu per satu. Tiga partai pengusung bupati juga ikut hadir dan menyatakan setuju.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved