Tolak Mantan Kades Dikukuhkan Lagi, Warga Sekapuk Gresik Pasang Poster Ini
SE tersebut intinya memberikan tugas kepada para mantan Kepala Desa (Kades) yang purna tugas pada tahun 2023 dan Tahun 2024 dapat dilantik kembali
Penulis: Sugiyono | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID SURABAYA- Warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik keberatan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atas perpanjangan masa tugas Kepala Desa (Kades) yang sudah purna tugas. Sebab, mantan Kades Sekapuk Abdul Halim dinilai telah mencederai hati masyarakat.
Tokoh Masyarakat Desa Sekapuk, Ihwan Nudin mengatakan, protes tersebut diungkapkan warga ketika beredarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Menurut Ihwan Nudin, dalam SE tersebut intinya memberikan tugas kepada para mantan Kepala Desa (Kades) yang purna tugas pada tahun 2023 dan Tahun 2024 dapat dilantik kembali untuk menjabat selama dua tahun.
“Atas SE tersebut, warga Desa Sekapuk protes menolak mantan Kades Abdul Halim dilantik kembali, sehingga warga membentangkan spanduk di tepi jalan raya Desa Sekapuk bertuliskan ‘Kami Menolak Mantan Kades Sekapuk Dikukuhkan Lagi. Jangan Usik Ketentraman kami’,” kata Ihwan Nudin, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Kades Miliarder Lawan Tuduhan Penggelapan, Gugat Balik Pemdes Sekapuk dan Polres Gresik Rp 13 M
Selain itu, pertimbangan lain warga menolak mantan kades dilantik yaitu karena mantan Kades Abdul Halim telah dihukum 5 bulan atas penggelapan aset Desa.
Sehingga warga menulis protes di spanduk. ‘Mantan Narapidana Kok Ape (Akan) Jadi Lurah. Ojo Ngono ta Cah, Mboten Sae, ‘Jangan Begitu, tidak baik’. Ada juga spanduk bertuliskan ‘Kami Masyarakat Sekapuk Butuh Kejelasan Kasus Dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang Belum Jelas’.
“Masyarakat ingin kasus dugaan korupsi mantan Kades segera diusut tuntas oleh Penegak Hukum. Agar masyarakat lega atas kinerja mantan Kades,” katanya.
Sementara Pejabat (Pj) Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, M Musholikin, membenarkan adanya spanduk penolakan pengukuhan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim.
“Iya ada spanduk penolakan,” kata Musholikin, dengan singkat melalui telepon selulernya.
Begitu juga disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Munawir mengatakan, sikap BPD menerima aduan masyarakat atas penolakan terhadap pengukuhan kembali mantan Kades. Dengan berbagai alasan.
Baca juga: Balai Desa Sekapuk Gresik Disegel Warga, Pelayanan Dipindahkan ke Kantor Kecamatan Ujungpangkah
“Dalam aturan syarat menjadi Kepala Desa harus bersih dari pidana, dalam artian masalah hukum. Sedangkan mantan Kades saat ini masih menjalani kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juga. Sehingga, demi menjalin keharmonisan masyarakat, kami meminta kepada Pemerintah Desa untuk menolak,” kata Munawir.
Sementara mantan Kades Sekapuk Abdul Halim enggan berkomentar banyak terkait beredarnya spanduk tersebut.
Namun, terkait penambahan amanah jabatan Kades selama 2 tahun sangat berat dijalankan, sebab amanah rakyat dan membawa sumpah.
Selain itu, Abdul Halim juga memastikan bahwa penolakan tersebut tidak semua dari seluruh masyarakat Desa Sekapuk.
“Apa benar warga yang tidak ke tambang menolak?. Apa benar warga yang punya UMKM dan punya anak yatim atau piatu menolak? Apa benar mereka yang menolak itu mayoritas...?,” kata Abdul Halim melalui telepon selulernya.
Oleh karena itu, Abdul Halim masih menunggu keputusan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut.
Baca juga: Warga Desa Miliarder Gresik Aksi Damai, Dukung Pemdes Sekapuk Hadapi Gugatan Eks Kades Rp 13 M
“Kita lihat saja nanti seperti apa? Sebab, hak kita dibatasi hak orang lain, dan bagaimana hak konstitusional saya sebagai warga negara yang terpilih pada tahun 2017 dan diamanahkan tambahan dua tahun. Saya juga belum minta restu Ibu serta mertua, yang mana mereka saat saya diuji kemarin, siang malam menangis, sedih dan terhina, sebab fitnah,” katanya.
selama menjabat, mantan Kades Abdul Halim membuat gebrakan dengan membangun desa membuat wisata alam dan menambah aset-aset Desa serta berhasil mensertifikatkan aset-aset Desa. Sehingga, Desa Sekapuk mempunyai slogan Desa Miliarder.
Kades Sekapuk Abdul Halim
Tolak Mantan Kades Dikukuhkan
Jabatan Kades Diperpanjang
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Batas Waktu Sholat Subuh Jam Berapa, 6 Pagi Masih Boleh? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Wabup Alif Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik Hidupkan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa |
![]() |
---|
Lewat Aktivitas Bermain, Alfamidi Dorong Stimulasi Kognitif Anak |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Sambangi Soetari Janda Perintis Kemerdekaan, Bawa Alat Pijat dan Sembako |
![]() |
---|
Kalah 1-3 Dari Italia, Indonesia Gagal Ke Perempat Final Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.