Warga Desa Miliarder Gresik Aksi Damai, Dukung Pemdes Sekapuk Hadapi Gugatan Eks Kades Rp 13 M

Warga kompak memberikan dukungan kepada Pemdes Sekapuk untuk melawan mantan Kades Abdul Halim yang menggugat Rp 13 miliar

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik menggelar aksi damai untuk mendukung pemdes yang digugat Rp 13 miliar, Kamis (23/1/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Masyarakat Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik menggelar aksi damai di balai desa setempat, Kamis (23/1/2025).

Aksi itu bertujuan mendukung pemerintah desa (pemdes) dalam laporan dugaan penggelapan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk dan menghadapi gugatan senilai Rp 13 miliar.

Dalam aksi damai, masyarakat membawa poster, truk dan kendaraan pribadi sehingga membuat jalan menjadi penuh kendaraan. 

Aksi damai warga ditemui PJ Kades Sekapuk, M Musholikin; Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito Saputro, dan Koramil Ujungpangkah. 

Tokoh masyarakat Sekapuk, Ihwan Nudin mengatakan, aksi damai ini untuk mendukung Polres Gresik untuk segera melimpahkan tersangka mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim atas dugaan penggelapan aset desa, dan kejaksaan diminta segera mengeluarkan berkas lengkap atau P21. 

Menurut Ihwan, setelah berhenti jadi kades pada akhir 2024 lalu Abdul Halim membawa aset desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil aset pemdes. Sehingga warga ingin segera ada keputusan yang jelas dari kasus dugaan penggelapan aset desa itu.

"Warga meminta Polres Gresik segera melimpahkan tersangka mantan kades Abdul Halim dan Kejari Gresik segera mengeluarkan surat berkas lengkap atau P21," kata Ihwan. 

Ihwan menambahkan, warga juga memberi dukungan kepada pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Sekapuk, yang digugat Abdul Halim sebesar Rp 13 miliar. 

"Warga kompak memberikan dukungan kepada Pemdes Sekapuk untuk melawan mantan Kades Abdul Halim yang menggugat pemdes sebesar Rp 13 miliar. Kalau gugatan ini dimenangkan, warga juga akan ikut menanggung utang berapa juta nantinya," tegasnya. 

Begitu juga disampaikan Masyarakat Sekapuk Berdaulat, Nanang Qosim, dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polres Gresik diharapkan segera diproses, agar ada kepastian hukum terhadap mantan kades Abdul Halim. 

"Pemdes, BPD dan Polres digugat mantan Kades Abdul Halim sebanyak Rp 13 miliar. Tetapi banyak anggaran desa yang diduga dikorupsi mantan kades sekitar Rp 12 miliar. Sehingga, warga meminta Polres Gresik segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi itu," kata Nanang. 

Ditambahkan Nanang, warga akan memberikan dukungan ke Pemdes Sekapuk saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (30/1/2025) depan. 

"Warga Desa Sekapuk akan datang semua ke PN Gresik untuk memberikan dukungan kepada Pemdes Sekapuk yang digugat mantan Kades Abdul Halim," terang Nanang. 

Sementara PJ Kades Sekapuk, M Musholikin mengatakan, dalam menghadapi gugatan mantan Kades Abdul Halim, pemdes didampingi kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkab Gresik

"Pemdes sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gresik terkait gugatan mantan Kades Abdul Halim. Dan sudah disetujui didampingi bagian hukum Pemkab Gresik," kata Musholikin. 

Terkait dukungan warga pada sidang di PN Gresik nanti, ia sangat berterimakasih. "Atas dukungan seluruh warga, kami Pemdes Sekapuk sangat berterimakasih," ujar Musholikin. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved