Nasib Satpam SMP Negeri di Kota Mojokerto yang Setubuhi Paksa Siswi, Dituntut Penjara dan Denda
Satpam SMP negeri di Kota Mojokerto, Jatim, yang melakukan perbuatan tindak asusila terhadap siswi SMP, dituntut pidana penjara dan denda.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Satpam SMP negeri di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) yang melakukan perbuatan tindak asusila terhadap siswi SMP kelas 2, dituntut pidana penjara dan denda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (13/8/2025).
Terdakwa berinisial AF (45), disebut melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dalam toilet siswa di samping musala sekolah tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dan Hakim Anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana, berlangsung tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu pukul 16.40 WIB
Dakwaan tuntutan terhadap terdakwa AF, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Riska Apriliana.
Terdakwa AF mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Mojokerto keluar dari ruangan sidang, dengan kawalan petugas kembali menuju sel tahanan.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, mengatakan bahwa terdakwa AF dituntut pidana penjara dan pidana denda sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Sesuai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, (Terdakwa AF) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan (kurungan)," kata Anton saat dikonfirmasi usai sidang.
Penasihat Hukum Terdakwa, Nurwa Indah, mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada mejelis hakim secara tertulis, dalam pledoi yang dapat meringankan terdakwa.
"Kami akan pledoi dalam pekan depan, pembelaan secara tertulis untuk kepentingan hak-hak terdakwa biar nanti bisa turun dari tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Nurwa Indah.
Ia menjelaskan, dirinya segera menyiapkan materi pembelaan terkait hal yang meringankan dari terdakwa.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dipidana atau terjerat kasus hukum.
"Terdakwa juga tulang punggung keluarga, yang menyesali perbuatannya," jelas Nurwa Indah, pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah, Puri, Mojokerto.
Sebelumnya, pihak keluarga juga berupaya menempuh jalur perdamaian dengan keluarga korban, yang kemungkinan dari pihak korban tidak menghendaki.
"Kami akan sampaikan dalam persidangan nanti (Pledoi), Rabu pekan depan," tandasnya.
Kasus ini mencuat dari laporan dari orang tua korban pada Senin (10/2/2025).
Kota Mojokerto
Mojokerto
satpam setubuhi paksa siswi SMP
PN Mojokerto
SURYA.co.id
siswi SMP Mojokerto
Doa Sholat Tahajud Arab, Latin dan Terjemahan yang Dicontohkan Rasulullah |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Kediri Kelebihan 656 Penghuni, Puluhan Napi Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Lirik Assalamualaika Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Harga Mobil Listrik VinFast Ada Dua Opsi, Curi Perhatian Pengunjung GIIAS Surabaya, |
![]() |
---|
Palu Kekasih Hingga Tewas, Pria Trenggalek Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.