Pembunuhan Akibat Cemburu

Palu Kekasih Hingga Tewas, Pria Trenggalek Divonis Penjara Seumur Hidup

Dinyatakan sah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap pacarnya, pria di Kabupaten Trenggalek, Jatim, divonis pidana penjara seumur hidup.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
PENJARA SEUMUR HIDUP - Terdakwa kasus pembunuhan sang pacar secara sadis, Slamet Efendi (41) jelang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Rabu (23/7/2035). Majelis hakim memvonis Slamet Efendi dengan penjara seumur hidup. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Slamet Effendi (41) warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Kamis (28/8/2025).

Disebutkan, Slamet membunuh pacarnya, Yuli Ningtyas (34) secara sadis di Hotel Jaas, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek pada April 2025 lalu.

Slamet memukul Yuli dengan palu hingga meninggal dunia.

Selain itu, ia juga menganiaya anak Yuli, AMN (10) juga dengan palu yang sama hingga mengalami belasan luka di kepala.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim dengan vonis pidana penjara seumur hidup

"Untuk amarnya sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana, dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Ginting, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Bermotif Cemburu di Trenggalek, Anak Korban Dijadikan Umpan

Baca juga: Breaking News - Pria Trenggalek Bunuh Pacar, Gara-gara Korban Komunikasi dengan Mantan Suami

Ginting menyebutkan, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Saat ini, baik dari JPU maupun terdakwa, masih terbuka melakukan banding hingga 7 hari ke depan.

Dalam kasus tersebut, ada dua perkara yang berbeda, yaitu pembunuhan berencana dan penganiayaan anak, namun JPU serta majelis hakim menggunakan dakwaan yang bersifat kumulatif, sehingga berkas dua perkara tersebut tidak dipisah.

"Dua pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak terkait penganiayaan yang menimbulkan luka berat pada anak," lanjutnya.

Baca juga: Pesan Pelaku Pembunuhan Perempuan di Trenggalek Kepada Anak Korban

Baca juga: Hasil Autopsi Perempuan Korban Pembunuhan Akibat Cemburu di Trenggalek : 21 Luka Robek di Kepala

Dalam amar putusan, lanjut Ginting, majelis hakim menegaskan, tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan.

"Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kedua, menimbulkan kesengsaraan, penderitaan serta trauma mendalam bagi anak korban dan keluarganya. Ketiga, perbuatan terdakwa sangat keji dan kejam," pungkasnya.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved