Pembunuhan Akibat Cemburu
Palu Kekasih Hingga Tewas, Pria Trenggalek Divonis Penjara Seumur Hidup
Dinyatakan sah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap pacarnya, pria di Kabupaten Trenggalek, Jatim, divonis pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Slamet Effendi (41) warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Kamis (28/8/2025).
Disebutkan, Slamet membunuh pacarnya, Yuli Ningtyas (34) secara sadis di Hotel Jaas, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek pada April 2025 lalu.
Slamet memukul Yuli dengan palu hingga meninggal dunia.
Selain itu, ia juga menganiaya anak Yuli, AMN (10) juga dengan palu yang sama hingga mengalami belasan luka di kepala.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim dengan vonis pidana penjara seumur hidup
"Untuk amarnya sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana, dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Ginting, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Bermotif Cemburu di Trenggalek, Anak Korban Dijadikan Umpan
Baca juga: Breaking News - Pria Trenggalek Bunuh Pacar, Gara-gara Korban Komunikasi dengan Mantan Suami
Ginting menyebutkan, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, baik dari JPU maupun terdakwa, masih terbuka melakukan banding hingga 7 hari ke depan.
Dalam kasus tersebut, ada dua perkara yang berbeda, yaitu pembunuhan berencana dan penganiayaan anak, namun JPU serta majelis hakim menggunakan dakwaan yang bersifat kumulatif, sehingga berkas dua perkara tersebut tidak dipisah.
"Dua pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak terkait penganiayaan yang menimbulkan luka berat pada anak," lanjutnya.
Baca juga: Pesan Pelaku Pembunuhan Perempuan di Trenggalek Kepada Anak Korban
Baca juga: Hasil Autopsi Perempuan Korban Pembunuhan Akibat Cemburu di Trenggalek : 21 Luka Robek di Kepala
Dalam amar putusan, lanjut Ginting, majelis hakim menegaskan, tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan.
"Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kedua, menimbulkan kesengsaraan, penderitaan serta trauma mendalam bagi anak korban dan keluarganya. Ketiga, perbuatan terdakwa sangat keji dan kejam," pungkasnya.
Running News
breaking news
pria bunuh kekasih
PN Trenggalek
Yuli Ningtyas
SURYA.co.id
pria bunuh pacar
Slamet Effendi
Pelaku Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pembunuh Kekasih di Hotel Trenggalek Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Anak Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek Pulang dari RS, Dinsos Dampingi Pemulihan Psikologi |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Perempuan Bermotif Cemburu di Trenggalek, Anak Korban Dijadikan Umpan |
![]() |
---|
Pesan Pelaku Pembunuhan Perempuan di Trenggalek Kepada Anak Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.