Berita Viral

Tak Masalah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Khozinudin: Eks Ketua KPK Saja Masih Bebas

Ahmad Khozinudin bahkan menyebut status tersangka bukan berarti Roy Suryo Cs akan ditahan. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/tribun solo
TERSANGKA - Pengacara Ahmad Khozinudin menyebut tak masalah kalau Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. Dia justru menyindir Firli Bahuri dan Silfester Matutina. 

SURYA.co.id - Koordinator tim advokasi antikriminalisasi akademisi dan aktivis, Ahmad Khozinudin mengaku tidak masalah jika kliennya, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ahmad Khozinudin bahkan menyebut status tersangka bukan berarti Roy Suryo Cs akan ditahan. 

Dia mencontohkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai hari ini masih tetap bebas dan kasusnya jalan di tempat.  

"Gak ada masalah di republik ini menjadi tersangka gak ada masalah. Ketua KPK saja sudah tersangka di Polda Metro Jaya, sampai hari ini masih bebas," kata Ahmad Khozinudin dikutip dari tayangan TVOne pada Selasa (12/8/2025). 

Ahmad juga menyindir kasus Silfester Matutina  yang sudah divonis 1,5 tahun penjara dengan keputusan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, namun sampai saat ini masih bebas. 

Baca juga: Alasan Roy Suryo Tak Hadiri Panggilan Penyidik tapi Ogah Dicap Mangkir, Abraham Samad Juga Dipanggil

"Kemudian yang sudah terpidana Silfester Matutina sampai hari ini juga udah bebas, gak ada masalah (Roy Suryo tersangka)," kata Ahmad. 

Disinggung tentang Roy Suryo Cs yang mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, menurut Ahmad itu adalah hak dari kliennya. 

"Itu hal yang biasa dalam konteks pemanggilan kepolisian. Kalau tinglkat penyelidikan, pernah tidak hadir dan hadir. Di tingkat penyidikan, ini baru pertama," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya memanggil 9 saksi dan pelapor untuk diperiksa mulai Senin hingga Kamis mendatang.

Mereka adalah saksi Sunarto dan Arif Nugroho yang sedianya diperiksa Senin (11/8/2025) kemarin.

Lalu, Roy Suryo, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani yang akan diperiksa pada Selasa (12/8/20-25). 

Kemudian Rustam Effendi, Nurdiansyah Susilo dan Rismon Sianipar, yang sedianya diperiksa pada Kamis (15/8/2025).

Selain itu, Abraham Samad yang menjadi saksi terlapor juga sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Rabu (14/8/2025).

Ahmad beralasan mereka ada kegiatan jelang peringatan 17 Agustus. 

Diantaranya,menyelesaikan buku dilaunching tanggal 17 Agustus berkaitan dengan ijazah palsu ini. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved