Berita Viral

Curhat Pilu Nenek Tukimah di Semarang, Tagihan PBB Naik Rp800 Ribu Setahun, BKUD Ungkap Penyebabnya

Tukimah, nenek 69 tahun di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terkejut mengetahui tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya di awal tahun 2025.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Jateng
PBB NAIK - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ilustrasi untuk artikel Curhat Pilu Nenek Tukimah di Semarang, Tagihan PBB Naik Rp800 Ribu Setahun, BKUD Ungkap Penyebabnya 

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bahkan mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023. 

Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2025. 

BKUD mencatat hingga 5 Agustus 2025, capaian PBB baru mencapai Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target Rp88,1 miliar. 

Target tersebut tidak berubah untuk tahun-tahun berikutnya. 

Menurut Rudibdo, sebagian warga cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo. 

Akibatnya, beban psikologis dan administratif terasa lebih berat di akhir tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved