Bupati Lamongan Sahkan Pernikahan Warga Lewat Isbat Nikah, Langsung Pegang Dokumen

Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan sedang berbahagia lantaran bisa mengikuti itsbat nikah

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
ISBAT NIKAH - Puluhan pengantin yang mengikuti itsbat nikah di Pendopo Lokatantra Pemkab Lamongan Jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Prosesi nikah massal diprakarsai Pemkab melibatkan Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan, Disdukcapil, Kemenag, KUA, Pengadilan Agama serta Kesra Sekda Lamongan 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan sedang berbahagia lantaran bisa mengikuti isbat nikah, dan kini telah memiliki kepastian hukum serta  hak-hak sipil.

Isbat nikah yang digelar, Selasa (12/8/2025)  hari ini adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama (siri), tetapi belum tercatat secara resmi di KUA atau belum memiliki akta nikah.

Mereka hakikinya bukan keluarga baru, karena mereka sudah lama hidup bersama, hanya  tanpa mempunyai  dokumen yang sah yang dikeluarkan negara.

Baca juga: Petugas SPPG Lamongan Tampil Beda, Kenakan Kostum Pejuang saat Bagikan MBG

Isbat nikah yang diprakarsai oleh Pemkab Lamongan ini adalah upaya untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan yang telah berlangsung secara agama 

Kepada 31 pasangan 'pengantin baru'  ini juga langsung memegng dokumen pernikahan yang diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronud Efendi di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/8/2025).

Gawe sakral ini diprakarsai Pemerintah Daerah sebagai rangkaian acara Hari Jadi Lamongan yang ke- 456.

"Kegiatan ini (isbat nikah) merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga," ungkap Bupati Yuhronur saat menyaksikan pernikahan warganya, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Polres Lamongan Naikkan Kasus Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Terlapor Terancam Penjara

Dikatakan, agenda tahunan yakni isbat nikah ini  memberikan kepastian hukum, hak-hak sipil, dan perlindungan hukum.

Dalam prosesi nikah massal Pemkab melibatkan Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan, Disdukcapil, Kemenag, KUA, Pengadilan Agama serta Kesra Sekda Lamongan.

Di depan para pasangan pengantin, Kaji Yes menambahkan, status pernikahan yang sah secara hukum amat sangat penting. 

Dengan status pernikahan yang sah menurut tatann negara dan syariat Islam, akan menjadi dasar dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.

Baca juga: Postur Rancangan KUA-PPAS Lamongan Tahun Anggaran 2026 Disetujui Wakil Rakyat

Termasuk dalam pembuatan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, hak waris.

"Saya sampaikan bahwa dokumen legalitas pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.

Sebanyak 31 pasangan yang baru saja dinikahkan, dipastikan langsung mendapatkan akta nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak.

Dan tentunya seluruh pasangan yang selama sekian sudah hidup bersama tanpa dokumen resmi yang dikelurkan oleh negara itu juga mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved