Berita Viral
Jangan Sampai Seperti Ismanto Pekalongan, Inilah 7 Cara Ampuh Amankan NIK dan KTP dari Modus Jahat
Jangan sampai data pribadimu dipakai orang lain! Simak 7 cara ampuh lindungi NIK dan KTP dari modus jahat seperti yang menimpa Ismanto.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Bayangkan, pagi-pagi pintu rumah Anda diketuk petugas pajak.
Dengan wajah serius, mereka membawa setumpuk dokumen dan mengatakan Anda memiliki tagihan miliaran rupiah.
Padahal Anda tidak pernah merasa bertransaksi dalam jumlah besar.
Itulah yang dialami Ismanto, tukang jahit asal Pekalongan, ketika tiba-tiba namanya tercatat melakukan pembelian kain senilai Rp 2,8 miliar.
Kehidupannya sederhana, penghasilannya pas-pasan, namun data pribadinya entah bagaimana bisa muncul di sistem pajak sebagai “pelaku transaksi besar”.
Baca juga: Belajar dari Ismanto Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 M Gegara NIK Dicuri, Begini Cara Mengatasinya
Kejadian ini membuat banyak orang terkejut, sekaligus khawatir. Kalau data Ismanto bisa dipakai orang lain, bagaimana dengan kita?
Penyalahgunaan NIK dan KTP kini bukan sekadar isu digital, ini ancaman nyata yang bisa menyerang siapa saja.
Apalagi, kebocoran data di Indonesia bukan lagi hal langka, dan sering kali korbannya baru sadar setelah terlambat.
Pertanyaannya, sudahkah kita melindungi data pribadi sekuat mungkin sebelum jadi korban berikutnya?
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang melekat seumur hidup.
Dengan NIK saja, pihak tak bertanggung jawab bisa membuat rekening bank, mendaftar pinjaman online, hingga melakukan transaksi besar atas nama Anda.
Bagi pelaku kejahatan, data ini seperti “kunci utama” untuk mengakses berbagai layanan legal maupun ilegal.
Itulah mengapa perlindungan NIK dan KTP bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan finansial dan hukum.
Berikut 7 Cara mengankan NIK dan KTP dari modus kejahatan.
1. Jangan Sebar Foto KTP di Media Sosial
Banyak orang bangga memamerkan momen saat membuat KTP baru atau mendapat layanan tertentu, lalu mengunggahnya di media sosial.
Tanpa disadari, foto itu bisa dipakai orang lain untuk verifikasi palsu.
Gunakan blur atau sticker untuk menutupi NIK sebelum diunggah.
2. Simpan Dokumen Asli di Tempat Aman
KTP, KK, dan dokumen identitas lain sebaiknya disimpan di tempat yang sulit dijangkau orang lain.
Gunakan laci terkunci atau safe box untuk mencegah pencurian fisik.
Baca juga: Siapa yang Curi NIK Ismanto Si Buruh Jahit hingga Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar? Kepala KPP Janji Ini
3. Waspadai Permintaan Fotokopi KTP
Jangan mudah menyerahkan fotokopi KTP tanpa tahu tujuan jelasnya.
Jika memang diperlukan, tulis keterangan di fotokopi, misalnya: “Hanya untuk keperluan pembukaan rekening Bank XYZ, 10 Agustus 2025”.
Ini membuat fotokopi Anda sulit disalahgunakan untuk hal lain.
4. Gunakan Watermark Digital
Saat mengirim foto KTP untuk verifikasi online, tambahkan watermark transparan berisi tujuan dan tanggal pengiriman.
Langkah ini sederhana namun efektif mencegah duplikasi dokumen untuk keperluan lain.
5. Periksa Riwayat Data di Layanan Resmi
Gunakan layanan pemerintah seperti cek status NPWP, riwayat kredit di SLIK OJK, atau report data di Dukcapil untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan atas nama Anda.
Lakukan secara berkala minimal setiap 6 bulan.
6. Segera Lapor Jika Ada Kejanggalan
Begitu menemukan aktivitas yang tidak pernah Anda lakukan, segera lapor ke polisi, Dukcapil, dan lembaga terkait.
Semakin cepat laporan dibuat, semakin kecil risiko kerugian membesar.
7. Edukasi Keluarga dan Orang Terdekat
Banyak kasus penipuan data terjadi karena anggota keluarga tidak tahu bahaya membagikan KTP sembarangan.
Ajarkan mereka prinsip “jangan berikan NIK/KTP kecuali benar-benar diperlukan dan aman”.
Kasus Ismanto menjadi pengingat pahit bahwa data pribadi tidak boleh dianggap sepele.
Bukan hanya dunia digital yang rawan, dokumen fisik pun bisa menjadi pintu masuk kejahatan identitas.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, setidaknya kita sudah membangun pagar yang kokoh di sekitar data pribadi kita.
Baca juga: Penyebab Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, Tak Sadar NIK Disalahgunakan
Kasus Ismanto
Kasus ini bermula ketika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klatifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos tanggal 01 Juli 2025.
"Surat tersebut bukan merupakan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jateng.
Berbekal surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan guna mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak (WP).
"Dilakukan kunjungan oleh petugas alamat rumah yang bersangkutan atas inisial I. Petugas bertemu dengan wajib pajak (Ismanto) dan istri, Ulfa."
"Pekerjaan Ismanto tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya," terangnya.
Nurbaeti melanjutkan, petugas sudah menjelaskan maksud kedatangan ke rumah Ismanto.
Ismanto menyikapi dengan baik dan datang ke KPP Pratama Pekalongan untuk melengkapi keterangan dan tanda tangan berita acara, Jumat (8/8/2025)
"Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klarifikasi data. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada wajib pajak."
"Pada Jumat, (8/8/2025), wajib pajak datang ke KPP Pratama Pekalongan pukul 13.00 WIB, WP menceritakan kronologi kejadiannya," katanya.
Penyebab Ismanto mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar terungkap setelah dirinya mendatangi kantor pajak Pekalongan.
Ternyata, selama ini Ismanto tidak sadar identitasnya disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.
Oknum tersebut melakukan transaksi pembelian senilai miliaran.
Baca juga: Sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan yang Klarifikasi Kasus Buruh Jahit Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 M
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, lantas menegaskan bahwa mulanya petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025).
Tujuannya bukan menagih, melainkan mengklarifikasi transaksi yang tercatatt dalam sistem administrasi pajak.
Kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
Subandi menjelaskan, dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.
"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jateng.
Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.
Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.
Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.
Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Subandi.
Ismanto mengaku syok menerima surat berisi rincian transaksi senilai Rp 2,8 miliar.
Padaha, dia hanya buruh jahit lepas.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto,
Sang istri, Ulfa (27) yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju.
Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.
"Istana" pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter. Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.
Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.
Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.
"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto.
Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.
Ia juga meyakinkan petugas pajak bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik daring maupun langsung.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," lanjut dia.
Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Petugas pajak yang mengantarkan tagihan pun kebingungan.
"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.
berita viral
Ismanto
buruh jahit di Pekalongan
Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2.8 Miliar
ditagih pajak
Cara mengamankan NIK dan KTP
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Silfester Matutina Usia Didesak Agar Jalani Vonis, Mendadak Bungkam, Terungkap Keberadaannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Letjen Mohammad Fadjar, Jenderal Bintang 3 yang Dipuji Prabowo, Jabat Panglima Kostrad |
![]() |
---|
Rekam Jejak Letjen Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI Pertama Setelah 25 Tahun Kosong |
![]() |
---|
Rekam Jejak Sjafrie Sjamsoeddin, Orang Terdekat Prabowo Terima Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 |
![]() |
---|
Perjuangan Rafael Hutabarat Anak Penjual Sayur Lolos Tes Akpol 2025, Ranking 1 Tingkat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.