Berita Viral

Jangan Sampai Seperti Ismanto Pekalongan, Inilah 7 Cara Ampuh Amankan NIK dan KTP dari Modus Jahat

Jangan sampai data pribadimu dipakai orang lain! Simak 7 cara ampuh lindungi NIK dan KTP dari modus jahat seperti yang menimpa Ismanto.

kolase Tribunnews dan Tribun Jateng
AMANKAN NIK KTP - (kanan) Ismanto, buruh jahit di Pekalongan yang viral kena pajak Rp 2,8 miliar gara-gara NIK disalahgunakan. 

Lakukan secara berkala minimal setiap 6 bulan.

6. Segera Lapor Jika Ada Kejanggalan

Begitu menemukan aktivitas yang tidak pernah Anda lakukan, segera lapor ke polisi, Dukcapil, dan lembaga terkait.

Semakin cepat laporan dibuat, semakin kecil risiko kerugian membesar.

7. Edukasi Keluarga dan Orang Terdekat

Banyak kasus penipuan data terjadi karena anggota keluarga tidak tahu bahaya membagikan KTP sembarangan.

Ajarkan mereka prinsip “jangan berikan NIK/KTP kecuali benar-benar diperlukan dan aman”.

Kasus Ismanto menjadi pengingat pahit bahwa data pribadi tidak boleh dianggap sepele.

Bukan hanya dunia digital yang rawan, dokumen fisik pun bisa menjadi pintu masuk kejahatan identitas.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, setidaknya kita sudah membangun pagar yang kokoh di sekitar data pribadi kita.

Baca juga: Penyebab Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, Tak Sadar NIK Disalahgunakan

Kasus Ismanto

Kasus ini bermula ketika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klatifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos tanggal 01 Juli 2025.

"Surat tersebut bukan merupakan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jateng.

Berbekal surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan guna mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak (WP).

"Dilakukan kunjungan oleh petugas alamat rumah yang bersangkutan atas inisial I. Petugas bertemu dengan wajib pajak (Ismanto) dan istri, Ulfa."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved