Berita Viral

Kebijakan Bupati Sudewo yang Dicabut usai Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Ubah Hari Masuk Sekolah

Bupati Pati, Sudewo, menggemparkan karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dokumen Pemkab Pati/Tribun Jateng
CABUT - (kanan) Bupati Pati Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). 

SURYA.CO.ID - Bupati Pati, Sudewo, menggemparkan karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Meski sempat ngotot tetap melanjutkan kebijakan yang sudah diterapkan sejak Mei 2024 ini, Sudewo pun akhirnya melunak.

Dia memilih meminta maaf dan membatalkan kenaikan tarif PBB tersebut.

"Terkait dengan kenaikan pajak yang sampai dengan 250 persen, sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk diturunkan, dan itu juga sesuai dengan tuntutan warga Kabupaten Pati," kata Sudewo usai menghadiri kirab Hari Jadi Kabupaten Pati pada Kamis (7/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Ia menegaskan, penurunan tarif akan segera dilakukan dan mengajak masyarakat untuk kembali menjaga kondusivitas daerah.

“Saya memberikan satu informasi penegasan bahwa yang kenaikan PBB-nya sampai 250 persen saya nyatakan saya akomodir untuk diturunkan,” ujarnya.

“Selanjutnya, marilah kita bersama-sama menjaga situasi kondusif. Bekerja sesuai dengan kegiatannya masing-masing,” tambah Sudewo.

Sikap Sudewo ini berkebalikan dengan sebelumnya yang ngotot menaikkan tarif PBB 250 persen, meski didemo warga. 

Dia beralasan, tarif PBB di Pati sudah 14 tahun tidak pernah dinaikkan, sehingga penerimaan daerah tertinggal jauh dibanding kabupaten tetangga.

“PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar. Di Kabupaten Jepara Rp 75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus Rp 50 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar,” ujarnya, dikutip dari situs Humas Pati.

Ia menilai penyesuaian tarif PBB ini penting untuk meningkatkan PAD demi membiayai program pembangunan, termasuk perbaikan jalan, rumah sakit daerah, serta sektor pertanian dan perikanan.

Selain kebijakan itu, Sudewo juga mencabut kebijakan lain yang sudah berlaku di Pati. 

Kebijakan 5 Hari Sekolah

Baca juga: Penyebab Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, Tak Sadar NIK Disalahgunakan

Sudewo mencabut kebijakan 5 hari sekolah di Kabupaten Pati, setelah hanya berlangsung selama empat pekan.

Bupati Pati Sudewo memutuskan untuk mengembalikan sistem pembelajaran menjadi 6 hari sekolah dalam sepekan, terhitung mulai 11 Agustus 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved