Berita Viral

Kebijakan Bupati Sudewo yang Dicabut usai Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Ubah Hari Masuk Sekolah

Bupati Pati, Sudewo, menggemparkan karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dokumen Pemkab Pati/Tribun Jateng
CABUT - (kanan) Bupati Pati Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). 

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pati Nomor 400.3.1/303/M yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025.

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim, Jumat (8/8/2025) siang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor PCNU Pati.

 "Ada keinginan kuat masyarakat untuk tetap menjadi 6 hari sekolah, agar TPQ-Madin tetap berjalan baik," kata KH Yusuf Hasyim, Ketua PCNU Pati, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Kebijakan lima hari sekolah yang mulai diberlakukan pada 14 Juli 2025 sempat menuai kritik dan kekhawatiran dari masyarakat.

 

Salah satu kekhawatiran utama adalah terganggunya kegiatan pendidikan keagamaan seperti di TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an) dan Madrasah Diniyah (Madin).

Baca juga: Masa Lalu Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior: 7 Kali Gagal Tes TNI, Baru 2 Bulan Jadi Prajurit

Dengan pemadatan jam belajar, anak-anak menjadi kelelahan dan tidak maksimal mengikuti kegiatan keagamaan selepas sekolah.

"Ketika penerapan 5 hari sekolah, karena ada pemadatan jam belajar, anak-anak untuk hadir di TPQ/Madin itu sudah sangat lelah," tambah KH Yusuf Hasyim.

Selain itu, libur hari Sabtu yang semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan produktif ternyata lebih banyak digunakan untuk bermain gadget.

"Anak-anak lebih banyak main handphone, tidak produktif lah. Ini mengkhawatirkan," lanjutnya.

SK pembatalan lima hari sekolah tersebut juga mengatur tentang kolaborasi antara sekolah formal dan lembaga pendidikan keagamaan, seperti TPQ, Madin, Pesantren, hingga Sekolah Minggu.

"Di SK Pak Bupati ada penguatan karakter di luar sekolah, satuan pendidikan bisa kolaborasi dengan lembaga keagamaan, sesuai agama masing-masing," jelas KH Yusuf Hasyim.

Namun, bentuk teknis kolaborasi ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.

Ia menegaskan, sekolah tidak akan mendirikan TPQ atau Madin sendiri, melainkan menjalin kemitraan dengan lembaga yang sudah ada di masyarakat.

Baca juga: Yakin Prada Lucky Dianiaya Senior Sejak Lama Sebelum Tewas, Ibunda: Tak Hafal Nama Senior, Dipukul

"Pengelolaan TPQ-Madin sudah berjalan lama di masyarakat, jadi sebenarnya tidak ada masalah, tidak terlalu membebani anggaran," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved