Jumat, 17 April 2026

Duduk Perkara Abdul Azis Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK, Atur Lelang Dan Fee Proyek

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur

Editor: Wiwit Purwanto
TribunnewsTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERJARING OTT KPK-Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). 

SURYA.CO.ID Abdul Aziz berkarir di Polri, ia memeilih pensiun dini dan jadi politisi NasDem hingga akhirnya kepala daerah harus terhenti karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Abdul Azis ditangkap saat berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (7/8/2025) malam ketika akan mengikuti Rakernas NasDem atau sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Melansir Tribunnews.Com, KPK menetapkan Bupati Koltim Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek RSUD Rp 126,3 Miliar

Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Baca juga: SOSOK Abdul Azis Bupati Kolaka Timur, Dari Polisi Jadi Bupati Kini Masuk Bui, Di OTT KPK 

Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

Duduk Perkara Bupati Abdul Aziz Di OTT KK 

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal. 

Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.

Baca juga: 3 Oknum Kades di Sidoarjo Kena OTT Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Polisi Sita Rp 1,09 Miliar

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek

KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). 

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola. 

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved