Senin, 18 Mei 2026

Duduk Perkara Abdul Azis Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK, Atur Lelang Dan Fee Proyek

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur

Tayang:
Editor: Wiwit Purwanto
TribunnewsTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERJARING OTT KPK-Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. 

Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati. 

Baca juga: Rekam Jejak Elsye Hartuti, Camat Perempuan yang Terjaring OTT 20 Kepala Desa, Segini Kekayaannya

Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C ini merupakan bagian dari program prioritas nasional yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan. 

KPK menyayangkan program yang vital untuk pelayanan publik ini justru disalahgunakan.

"Pembangunan RSUD ini memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Asep.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved