SOSOK Abdul Azis Bupati Kolaka Timur, Dari Polisi Jadi Bupati Kini Masuk Bui, Di OTT KPK 

Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
OTT KPK- Selain Bupati Abdul Aziz (sebelah kanan) KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP. 

SURYA.CO.ID – Hanya lima bulan usai dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh Presiden Prabowo, kini Abdul Azis harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya Abdul Aziz berkarir di Polri, ia memeilih pensiun dini dan jadi politisi NasDem hingga akhirnya kepala daerah harus terhenti karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Abdul Azis ditangkap saat berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (7/8/2025) makam ketika akan mengikuti Rakernas NasDem atau sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.

Kini Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Melansir Tribunnews.Com, KPK menetapkan Bupati Koltim Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek RSUD Rp 126,3 Miliar.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Direktur Teknik PDAM Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

SOSOK Abdul Aziz

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK

Jika melihat jejak karir Abdul Azis, ia merupakan mantan anggota Polri atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Harta Kekayaan Eks Menag Gus Yaqut yang Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji, Total Capai Rp 12 Miliar

Terakhir sebelum mengakhiri karir di kepolisian, Azis memiliki pangkat Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.

Abdul Azis bisa saja memecahkan ‘rekor’ sebagai bintara tinggi tingkat satu Polri yang resmi menjabat kepala daerah.

Azis lahir di Kabupaten Enrekang, Sulsel, 5 Januari 1986, atau berusia 39 tahun.

Sebelum menjabat kepala daerah, Aipda Abdul Azis adalah anggota Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved