3 Oknum Kades di Sidoarjo Kena OTT Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Polisi Sita Rp 1,09 Miliar

Dalam pengembangan pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada perempuan berinisial SSP

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/M Taufik (M Taufik)
REKRUTMEN BERMASALAH - Dua kepala desa (kades) dan satu mantan kades menjadi tersangka di Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025), dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Dugaan suap dalam proses rekrutmen perangkat desa menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidoarjo.

Ini setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang kepala desa (kades) aktif dan seorang mantan kades.

Para pelaku kriminal itu adalah MAS (40), Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan; S (54), Kades Medalem, Kecamatan Tulangan; dan SY (55), mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran.

Mereka ditangkap dalam dugaan tindak pidana korupsi selama rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita barang bukti sekitar Rp 1,09 miliar dalam OTT itu. 

“Tiga tersangka ini sudah ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan petugas masih terus berusaha melakukan pengembangan atas perkara ini,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Senin (23/6/2025).

Para tersangka diduga terlibat pengaturan kelulusan ujian seleksi perangkat desa dengan meminta dan menerima uang dari para peserta.

MAS dan S berperan sebagai pengumpul dana dari para peserta, lalu menyerahkannya kepada SY yang menjanjikan kelulusan. 

Setiap peserta dimintai dana Rp 120 juta sampai Rp 170 juta per orang. Sementara SY menarif Rp 100 juta per peserta untuk bisa masuk. Ketiganya sepakat membagi hasil dari praktik haram tersebut. 

OTT dilakukan sudah cukup lama, 27 Mei 2025 lalu. Tepatnya di sebuah rumah makan di kawasan Gedangan, Sidoarjo.

“Baru kita sampaikan ke media sekarang karena penyidik masih berusaha melakukan pengembangan,” jawab Tobing. 

Operasi itu bermula saat petugas mendapat informasi terkait dugaan pengaturan kelulusan pada ujian seleksi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Dari situ, petugas melakukan penelusuran.

Sampai, Senin 26 Mei 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pertemuan di sebuah resto siap saji di Puri Surya Jaya Gedangan antara MAS dengan S dan SY. 

Polisi terus memantau sampai pukul 23.37 WIB melihat tiga orang tersebut makan sambil membicarakan seleksi perangkat desa yang dilaksanakan esoknya, Selasa 27 Mei 2025 di kantor BKD Provinsi Jawa Timur. 

“Dalam pertemuan itu, SY didampingi istrinya SN sempat menunjukkan soal ujian kepada MAS dan S. Tetapi setelah kami dalami, soal tersebut hanya kisi-kisi jawaban atas materi seleksi saja,” urai Tobing. 

Kemudian Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.20 WIB, pertemuan itu selesai. Selanjutnya MAS dan S mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih W 1494 WB meninggalkan lokasi. Demikian juga tersangka ST dan istrinya juga meninggalkan rumah makan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved