Berita Viral

Siapa yang Lindungi Silfester Matutina sehingga Belum Diekskusi ke Bui? Mahfud MD Tunjuk Pihak Ini

Mahfud MD mengungkap pihak yang melindungi Silfester Matutina sehingga belum diekskusi di penjara meski sudah divonis 2019 lalu.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
LINDUNGI - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap pihak yang melindungi Silfester Matutina sehingga tak kunjung dieksekusi ke bui meski sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 silam 

Kini, kasus ini diungkit kembali oleh Roy Suryo Cs saat Silfester getol membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kasus tudingan ijazah palsu. 

Roy Suryo Cs pun mendesak Silfester untuk dieksekusi ke penjara. 

Menanggapi hal ini, Silfester mengaku kasusnya sudah selesai.   

"Persoalan hukum dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan ada perdamaian, bahkan saya beberapa kali, 2-3 kali bertemu dengan pak JK. Dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester. 

Silfester pun mengklaim sudah menjalani proses hukumnya, namun tidak diberitakan di media. 

 "Urusan proses hukum sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, baik saya maupun JK tidak pernah memberitakan di media," tukasnya. 

Pernyataan Silfester ini dibantah Prof Hamid Awaluddin yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. 

"Setahu saya itu sama sekali tidak benar. Pak Jusuf Kalla tidak pernah bertemu Silfester membicarakan kasus ini," kata Hamid dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (5/8/2025). 

Diakui Hamid, dulu saat Silfester sedang menjalani persidangan kasus ini, dia meminta maaf kepada JK di pengadilan. 

Kuasa hukum lalu menyampaikan ke JK bahwa Silfester meminta maaf kepadanya. 

"Pak Jusuf Kalla saat itu menyatakan, wajib hukumnya memaafkan orang yang meminta maaf. Namun proses hukum itu kan urusan negara, lagian sudah berproses di pengadilan," kata mantan menteri Hukum dan HAM ini. 

Menurut Hamid, kasus pidana yang menjerat Silfester tidak sama dengan perdata.

Kasus pidana tidak bisa dikompromikan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Kalau saat ini kejaksaan akan mengeksekusi Silfester ke penjara, menurut Hamid itu langkah yang benar. 

Hamid lalu mengungkap respons Jusuf Kalla ketika mengetahui kejaksaan akan mengeksekusi Silfester.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved