Berita Viral

Ingat Kepsek SDN Ciledug Barat yang Jual Seragam Rp1,1 Juta? Kini Masih Menjabat, Belum Dicopot

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, mengungkapkan bahwa proses pemberian sanksi masih berjalan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Canva
PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH - Ilustrasi untuk artikel Ingat Kepsek SDN Ciledug Barat yang Jual Seragam Rp1,1 Juta? Kini Masih Menjabat, Belum Dicopot 

Nur mengaku mendapat kabar bahwa anaknya tidak bisa diterima di sekolah dengan alasan administrasi, meski ia telah memegang surat penerimaan resmi.

"Awalnya itu dibilang anak saya tidak diterima, karena alasan administrasi, saya disuruh cari sekolah lain, padahal surat penerimaan sudah ada. Jadi sudah tiga hari masa MPLS ini belum masuk (sekolah)," tambah Nur.

Pemkot Turun Tangan 

Pengakuan Nur memicu respons dari Dinas Pendidikan Tangsel. 

Pemkot langsung meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh. 

“Pemeriksaan juga dilakukan kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden. 

Deden menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi. 

Pemeriksaan dilakukan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Undang-undang ini menegaskan pentingnya akses pendidikan tanpa beban pungutan liar. 

“Kami akan dampingi terus proses ini agar berjalan sesuai aturan,” tegas Deden.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved