Berita Viral
Ingat Kepsek SDN Ciledug Barat yang Jual Seragam Rp1,1 Juta? Kini Masih Menjabat, Belum Dicopot
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, mengungkapkan bahwa proses pemberian sanksi masih berjalan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Nur mengaku mendapat kabar bahwa anaknya tidak bisa diterima di sekolah dengan alasan administrasi, meski ia telah memegang surat penerimaan resmi.
"Awalnya itu dibilang anak saya tidak diterima, karena alasan administrasi, saya disuruh cari sekolah lain, padahal surat penerimaan sudah ada. Jadi sudah tiga hari masa MPLS ini belum masuk (sekolah)," tambah Nur.
Pemkot Turun Tangan
Pengakuan Nur memicu respons dari Dinas Pendidikan Tangsel.
Pemkot langsung meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Pemeriksaan juga dilakukan kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden.
Deden menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Pemeriksaan dilakukan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang ini menegaskan pentingnya akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.
“Kami akan dampingi terus proses ini agar berjalan sesuai aturan,” tegas Deden.
Tanggerang Selatan
Ciledug Barat
Nur Febri Susanti
kepsek korupsi
penjualan seragam sekolah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Masa Lalu Riyoso, Plt Sekda Pati, Terkuak Lagi Usai Viral Bentak Pendemo Kenaikan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Kisah Alexsandro Alvino, Pecahkan Sistem Keamanan NASA, Raih Penghargaan Internasional |
![]() |
---|
Cara Beli Token Listrik Eceran di PLN Mobile, Mulai Rp 5.000 |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta soal Rombel 50 Siswa, Tantang Buktikan Kerugian |
![]() |
---|
Heran Silfester Matutina Sosok Setia Bela Jokowi di Kasus Ijazah Belum Dibui, Machfud MD: Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.