Berita Viral

Ingat Kepsek SDN Ciledug Barat yang Jual Seragam Rp1,1 Juta? Kini Masih Menjabat, Belum Dicopot

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, mengungkapkan bahwa proses pemberian sanksi masih berjalan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Canva
PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH - Ilustrasi untuk artikel Ingat Kepsek SDN Ciledug Barat yang Jual Seragam Rp1,1 Juta? Kini Masih Menjabat, Belum Dicopot 

SURYA.co.id - Masih ingat kasus penjualan seragam sekolah seharga Rp1,1 juta oleh kepala SDN Ciledug Barat, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)? 

Meski telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat, kepala sekolah tersebut hingga kini masih aktif menjabat. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, mengungkapkan bahwa proses pemberian sanksi masih berjalan. 

“Statusnya masih aktif, ada di kantor (sekolah). Karena belum ada putusan resmi,” kata Deden, Selasa (5/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Masih Diawasi Ketat 

Disdik Tangsel memastikan tetap mengawasi aktivitas kepala sekolah selama proses berjalan. 

"Selama prosesnya berjalan, tetap kami awasi. Kalau sudah ada keputusan, baru nanti akan ditindaklanjuti sesuai bentuk sanksi,” ujarnya. 

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Tangsel telah selesai dan menyatakan bahwa sang kepala sekolah melakukan pelanggaran berat. 

Namun, sanksi belum bisa dijatuhkan karena masih menunggu proses administratif di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

“Sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi. Tinggal tunggu proses dari BKPSDM,” jelas Deden.  

Deden membeberkan bahwa sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran berat terbagi menjadi empat: 

1. Penurunan pangkat 

2. Pencopotan dari jabatan 

3. Pemberhentian dengan hormat 

4. Pemberhentian tidak dengan hormat 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved