Ibu Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Usai In Dragon Divonis Mati, Tak Beri Maaf Nyawa Bayar Nyawa
Eli Marlina menegaskan nyawa harus dibalas nyawa ia tidak mau memaafkan terdakwa yang telah diputuskan hukuman mati.
Saat ditemui TribunPadang.com, Selasa, Eli Marlina menegaskan nyawa harus dibalas nyawa.
Eli tidak mau memaafkan terdakwa yang telah diputuskan hukuman mati.
Bahkan, ia menyatakan tidak akan memberikan maaf pada In Dragon.
"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," katanya.
"Sampai mati saya tidak akan memaafkan dia. Karena anak saya telah dibunuh oleh In Dragon, tidak akan mau memaafkan dia saya," papar Eli.
Keluarga korban akan menggelar doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan, In Dragon.
Keluarga Nia Kurnia Sari akan menggelar syukuran sederhana di Padang Pariaman setelah In Dragon divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa.
Syukuran digelar di rumah Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Eli Marlina menyampaikan, syukuran ini merupakan bentuk penghormatan terakhir untuk putrinya yang meninggal secara tragis.
"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan Alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," ungkap Eli, Selasa, masih dari TribunPadang.com.
Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru karena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama persidangan.
Menurutnya, tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Ia menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada In Dragon.
Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.
Melainkan, kata Dafriyon, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.
vonis mati
Gadis Penjual Gorengan
nia gadis penjual gorengan
Indra Septriaman alias In Dragon
surabaya.tribunnews.com
Terlanjur Gaya Pakai iPhone Sewaan, Mahasiswi Di Klaten Ditagih Biaya Sewa Malah Kabur |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan Mayer Wenda Alias Kulou Wonda, Tokoh Utama OPM yang Tewas Ditembak TNI |
![]() |
---|
4 Klaim Bupati Pati Sudewo Ngotot Naikkan PBB 250 Persen Meski Didemo, Ibu Hamil Keguguran di Jalan |
![]() |
---|
Ingat Kepsek SDN Ciledug Barat yang Jual Seragam Rp1,1 Juta? Kini Masih Menjabat, Belum Dicopot |
![]() |
---|
Masa Lalu Riyoso, Plt Sekda Pati, Terkuak Lagi Usai Viral Bentak Pendemo Kenaikan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.