Ibu Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Usai In Dragon Divonis Mati, Tak Beri Maaf Nyawa Bayar Nyawa

Eli Marlina menegaskan nyawa harus dibalas nyawa ia tidak mau memaafkan terdakwa yang telah diputuskan hukuman mati.

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Tribun Padang
PEMBUNUHAN - (kanan) Tangkapan layar Indra Dragon, pembunuh Nia gadis penjual gorengan, menjalani sidang, Selasa (10/6/2025) 

Saat ditemui TribunPadang.com, Selasa, Eli Marlina menegaskan nyawa harus dibalas nyawa.

Eli tidak mau memaafkan terdakwa yang telah diputuskan hukuman mati.

Bahkan, ia menyatakan tidak akan memberikan maaf pada In Dragon.

"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," katanya.

"Sampai mati saya tidak akan memaafkan dia. Karena anak saya telah dibunuh oleh In Dragon, tidak akan mau memaafkan dia saya," papar Eli.

Keluarga korban akan menggelar doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan, In Dragon.

Keluarga Nia Kurnia Sari akan menggelar syukuran sederhana di Padang Pariaman setelah In Dragon divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa.

Syukuran digelar di rumah Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Eli Marlina menyampaikan, syukuran ini merupakan bentuk penghormatan terakhir untuk putrinya yang meninggal secara tragis.

"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan Alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," ungkap Eli, Selasa, masih dari TribunPadang.com.

Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru karena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama persidangan.

Menurutnya, tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Ia menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada In Dragon.

Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.

Melainkan, kata Dafriyon, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved