Hampir 5 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Gus Yaqut berterima kasih atas kesempatan diberikan untuk mengklarifikasi terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024
SURYA.CO.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK, ia memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Gus Yaqut, tiba sekira pukul 09.30 WIB, baru keluar dari gedung KPK pada pukul 14.15 WIB.
Seusai proses permintaan keterangan, ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah haji yang diizinkan untuk berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji.
Baca juga: Mantan Menag Gus Yaqut Tiba Di KPK, Beri Keterangan Pembagian Kuota Haji
Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan populasi Muslim di masing-masing negara dan berbagai pertimbangan lainnya.
"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan," tegasnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut tiba di markas komisi antirasuah pada pukul 09.29 WIB.
Baca juga: Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji Saat Waktu Terbatas, Kemenag Tetap Berupaya Agar Terserap Maksimal
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024, yang semestinya diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah.
Pihak KPK, melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, telah menyatakan bahwa keterangan Yaqut sangat vital untuk membuat terang konstruksi perkara.
KPK pun telah mengisyaratkan bahwa kasus ini berpotensi besar segera naik ke tahap penyidikan.
Secara terpisah, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa proses pembagian kuota haji telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kehadiran Gus Yaqut di KPK adalah untuk menjelaskan secara menyeluruh mekanisme yang panjang dan rumit tersebut.
Baca juga: Dua Mantan Menteri Jokowi Nadiem Makarim & Yaqut Cholil Qoumas Di Panggil KPK Besok Kamis 7 Agustus
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang dan rumit. Itu sebabnya beliau memberikan keterangan,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Yaqut Cholil Qoumas
dugaan korupsi pembagian kuota haji
dugaan korupsi kuota haji
kuota haji 2025
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Tarif Baru Tiket Masuk KBS Segera Diberlakukan, Kini Menunggu Hasil Kajian |
![]() |
---|
Detik detik Lisa Mariana Menangis Melihat Anak Disuntik Jarum Tes DNA |
![]() |
---|
Rakerkonas XXXIV/2025 Apindo di Bandung, Apindo Jatim: Sinergi Jadi Modal Hadapi Disrupsi Teknologi |
![]() |
---|
Lamongan Bentuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, Ini Peran Pentingnya |
![]() |
---|
Aktivitas Sekolah Rakyat di Banyuwangi, Siswa Diajarkan Disiplin dan Hidup Mandiri Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.