Bupati Bangkalan Murka 2 Pegawai Kecamatan Ketahuan Nyabu : Itu Pelanggaran Berat, Harus Dipecat!

Saya sudah memanggil BKPSDM semalam, saya minta pemecatan untuk semua ASN yang terlibat narkoba karena itu pelanggaran berat

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
istimewa
DIGEREGEK - Potongan cuplikan rekaman ketika Personel Satnarkoba Polres Bangkalan menangkap tangan dua oknum ASN dan seorang warga sipil di Kantor Kecamatan Modung,Senin (4/8/2025) sore. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penggerebekan pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung, Senin (4/8/2025) lalu, mencoreng citra fasilitas negara yang seharusnya bebas dari narkoba.

Bupati Bangkalan, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim pun marah besar dan menegaskan bahwa dua abdi negara yang tertangkap harus dipecat.

Kemarahan bupati itu beralasan karena Satreskrim Polres Bangkalan menangkap basah ASN berinisial WTW (54), warga Rungkut Surabaya dan seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial HP (42) sedang mengonsumsi sabu di kantor kecamatan itu sekitar pukul 15.30 WIB. 

Di sana, polisi juga mengamankan warga sipil berinisial SF(40), asal Desa Serabi Timur, Kecamatan Modung yang ikut menikmati barang haram tersebut.

Bupati Lukman telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan untuk memberikan sanksi keras sampai pemecatan kepada oknum ASN dan THL tersebut.

“Saya sudah memanggil BKPSDM semalam, saya minta pemecatan untuk semua ASN yang terlibat narkoba karena itu pelanggaran berat. Ada tiga orang yang saya pecat dalam 6 bulan ini menjabat, berkaitan kasus asusila dan narkoba,” tegas Lukman, Kamis (7/8/2025).

Kepada SURYA, Kepala BKPSDM Pemkab Bangkalan, Ari Murfianto menyatakan bahwa WTW dan HP itu berdinas di Kecamatan Modung. Keduanya dan SH sudah ditahan di polres selama pemeriksaan.

“Apalagi dalam kasus ini mereka menggunakan fasilitas negara. Miris sekali dan sudah keterlaluan. (Pemecatan) ada mekanismenya di internal ASN, tetapi dorongan saya adalah pemecatan. Secara logika  bisa lah sampai pemecatan,” tegas Lukman.

Dalam penggerebekan yang juga melibatkan Kasat Narkoba Polres Bangkalan itu, disita sebuah pipet kaca berisi sabu sisa konsumsi, bong plastik, dan korek api. Informasinya, para pemakai mendapatkan sabu dengan membeli senilai Rp 200.000. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved